Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi DPR masih dalam tahap mengkaji berlanjut atau tidaknya RUU Minol. Masyarakat tidak perlu menanggapi pembahasan RUU Minol saat ini secara berlebihan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengemukakan hal tersebut, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Sufmi, pembahasan RUU Minol masih dalam tahap pemberian penjelasan ke Baleg. “Kita akan liat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah nanti bisa dimasukkan lagi ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) ke depan atau tidak,” tuturnya.
Sufmi mengungkapkan pembahasan RUU Minol sebetulnya sempat dibahas DPR periode 2014-2019. Kini diusulkan untuk dimulai kembali dengan agenda penjelasan dari pengusul di Baleg.
Pembahasan RUU Minol diajukan 21 anggota DPR, yakni 18 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), satu anggota Fraksi Partai Gerindra, dan dua anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Salah satu poin yang menjadi sorotan terkait sanksi pidana pengguna minol. Pihak yang melanggar ketentuan di RUU Minol, misalnya meminum minuman beralkohol, terancam 3-10 tahun penjara dan denda Rp10 juta-Rp50 juta.
Hal itu memancing reaksi penolakan di publik. Sufmi menyatakan penolakan biasa terjadi saat pembahasan RUU di DPR. Pihaknya akan mencermati semua keberatan dan masukan.
Menurut Sufmi, saat ini sudah ada beberapa peraturan yang dibuat pemerintah daerah (pemda) terkait dengan produksi maupun peredaran minol. Aturan-aturan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan.
“Tapi kan ini yang menyangkut minuman impor mungkin dirasa pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. Nanti kita sama-sama lihat karena hal-hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam.”
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai RUU yang melarang minol tidak tepat diterapkan di Indonesia.
“Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia,” ungkap Pingkan.
Ia menyarankan agar lebih fokus pada penindakan minol ilegal karena konsumsi minol tersebut yang kerap mengganggu aspek sosial masyarakat. (Uta/Ins/P-2)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved