Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Abaikan Permintaan KPK, Kejagung Lakukan Pembangkangan

Tri Subarkah
12/11/2020 20:24
Abaikan Permintaan KPK, Kejagung Lakukan Pembangkangan
Joko S Tjandra(Antara)

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai pengabaian permintaan KPK yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka supervisi kasus Joko Tjandra sebagai bentuk pembangkangan.

"Jika benar KPK telah berkirim surat secara layak dan tidak direspon, maka sikap Kejaksaan yang tidak mau menyerahkan kasus Joko Tjandra ke KPK tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap UU KPK dan Perpres No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Agil kepada Media Indonesia, Kamis (12/11).

"Yang mana menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 9 Perpres tersebut, KPK bisa melakukan supervisi atau mengambil alih perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan," sambungnya.

Selain itu, Agil menilai sikap tersebut menunjukan bahwa Kejagung enggan menyerahkan kasus Joko Tjandra ke KPK. Menurutnya, hal itu terkait sikap kompetisi tiga institusi penegak hukum dalam menyelesaikan perkara korupsi, yakni KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Akan tetapi perkara ini menurut saya sudah pantas diserahkan ke KPK," ujar Agil.

Setidaknya, ia memaparkan dua alasan mengenai penyerahan penanganan perkara yang berkaitan dengan Joko Tjandra ke KPK. Pertama, perkara tersebut telah menarik perhatian publik. Kedua, perkara tersebut diduga melibatkan oknum dan petinggi Kejaksaan. Oleh sebab itu jika tetap diselesaikan oleh Korps Adhyaksa, akan menimbulkan konflik kepentingan.

"Ketiga, hanya KPK satu-satunya institusi menurut saya yang bisa bekerja secara objektif dalam menyelesaikan perkara ini," tandas Agil.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pihaknya telah menyurati Kejagung sebanyak dua kali, yakni pada 22 September dan 8 Oktober 2020. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya