Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan enam saksi dalam mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015. Keenamnya mulai dari mantan sekretaris daerah hingga pihak pengembang.
"Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (9/11).
Saksi-saksi yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta dan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Douw.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, M. Ilham Danto.
Baca juga : Pemerintahan Jokowi-Amin masih Terus Diganggu
Sebelumnya Ali membenarkan komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti.
Penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. "Penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti, di antaranya akan memeriksa saksi-saksi," ucap Ali.
Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan.
Hal itu sesuai kebijakan baru pimpinan KPK periode ini."Kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini ialah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved