Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura. Uang diduga terkait pengungkapan kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
"Saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi. Dicatat di berita acara pemeriksaan (BAP), uang dari siapa dan sebagainya," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis ( 5/11).
Boyamin diperiksa di bagian gratifikasi KPK. Ia diminta menjelaskan perihal uang yang diterimanya 21 September 2020 itu kepada enam orang tim gratifikasi KPK.
Laporan pemeriksaan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan Lembaga Antikorupsi untuk diputuskan berkaitan dengan gratifikasi atau tidak. Menurut Boyamin, sulit untuk ditetapkan sebagai gratifikasi.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Panitera PN Jakarta Timur ke LP Cipinang
Dia bukan sebagai penyelenggara. Selain itu MAKI diklaim tidak pernah menerima sumber pendanaan dari anggaran negara.
"Kalau memang saya penyelenggara negara yang memang uang itu bisa diambil oleh KPK untuk diserahkan ke negara," ujar Boyamin.
Boyamin juga membuat surat pernyataan enggan menerima kembali uang tersebut jika dinyatakan bukan gratifikasi. Ia minta uang itu digunakan untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kalau saya terima ini kan membahayakan masyarakat sipil kan, ada proses pembungkaman terhadap kritis masyarakat sipil. Itu harus kita cegah bersama," ujar dia.
Boyamin mengaku uang diberikan oleh sejumlah orang yang diletakkan di tasnya, meski sudah berusaha menolak. Saat ini, dia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut terhadap pemberian uang tersebut kepada KPK. (OL-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved