Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DANA transfer daerah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal tidak luput dari virus korupsi. Awal Mei 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik kotor penjahat kerah putih mengutil uang rakyat melalui proses dana transfer daerah.
Eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Yaya Purnomo menarik fee dalam pengusulan dana transfer daerah.
Delapan daerah terungkap menggunakan jasa Yaya. Bahkan, KPK memiliki bukti bahwa calo seperti Yaya memasang tarif 1% dalam memuluskan usulan dana yang diajukan daerah ke Kementerian Keuangan.
Praktik itu disinyalir akibat birokrasi yang berliku ditambah proses politik pengesahan usulan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang bisa
mengurangi atau menambah angka-angka yang dimohonkan pemerintah daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan pemberantasan makelar perlu transparansi proses dan disiplin pada formula perhitungan dana transfer daerah. “Kepemimpinan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah kuat untuk menjamin semua itu, tetapi kontrol dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu harus makin efektif atas jajaran birokrat di lapangan,” ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (31/10).
Menurut Endi, standardisasi tata kelola dana transfer mesti dibenahi supaya birokrasinya semakin terbuka dan mudah. Sejauh ini hal itu belum baik, terlihat dengan masih banyak perwakilan pemerintah da erah yang berkunjung ke Jakarta untuk melakukan lobi-lobi.
Direktur Nara Integrita Ibrahim Fahmi Badoh menyatakan perlunya perbaikan dan evaluasi efektivitas alur birokrasi di Kemenkeu untuk mempersempit ruang gelap yang bisa dimanfaatkan makelar.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kembali Menkeu karena pencairan dana yang lamban akan memunculkan lagi calo anggaran dan juga tidak menutup kemungkinan permainan yang melibatkan unsur birokrat di perbendaharaan negara,” tuturnya.
Perbaikan juga mesti dilakukan terhadap sistem persetujuan di Badan Anggaran DPR. “Badan Anggaran DPR seharusnya ialah mitra sekaligus pengawas praktik calo, bukan sebaliknya menjadi aktor yang mengurus pencairan proyek anggaran,” jelas Ibrahim.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan kasus yang terjadi merupakan perkara lama. Pihaknya telah memperbaiki proses dan tata kelola terkait dengan transfer ke daerah, antara lain menggunakan sistem informasi sehingga mengurangi tatap muka secara signifikan.
Tidak ada kebocoran
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan tidak mungkin terjadi kebocoran saat proses dana transfer dari pusat ke daerah.
Pasalnya, dana langsung ditransfer ke kas daerah dan menjadi bagian dari struktur pendapatan APBD.
Bima menjelaskan, pemerintah daerah menerima dana dari pusat berdasarkan formulasi yang sudah diatur sebelumnya, seperti jumlah penduduk, kategori kemampuan keuangan, dan kriteria lainnya. “Semua kriteria itu
ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Meski demikian, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah mengakui kemungkinan terjadinya percaloan dalam menentukan besaran dana transfer di DPR RI.
Di sisi lain, menurut Sitti, aktivitas percaloan sulit dilakukan saat proses pengusulan dan pencairan dana transfer. Pasalnya, mekanismenya mengikuti prosedur Kemenkeu dan diproses secara elektronik. “Sehingga tidak ada pihak lain yang terlibat termasuk calo,” jelasnya.
Sitti menganjurkan agar pemerintah menetapkan standar dalam menetapkan dana transfer ke daerah untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal itu sekaligus agar pencairan dana transfer lebih cepat. (Che/P-2)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) yang telah dijalankan Perpusnas, sangat membantu masyarakat di daerah terutama selama pandemi covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik KJMU.
Polemik sempat terjadi ketika insiden bendera negara peserta, termasuk Indonesia, yang dikibarkan terbalik ketika latihan seremoni pembukaan pekan lalu.
Surat Kemendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.
Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli satu organisasi.
Substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan misalnya UU No. 38 tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved