Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengacara Minta Sidang Joko Tjandra secara Offline

Tri Subarkah
23/10/2020 13:35
 Pengacara Minta Sidang Joko Tjandra secara Offline
.(MI/M Irfan)

PENGACARA terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengajukan permohonan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyelenggarakan sidang secara offline. Hal itu disampaikan Soesilo usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atas ekspesi yang diajukan pihaknya pada persidangan sebelumnya.

Selama ini, Joko Tjandra diketahui mengikuti persidangan dari LP Salemba, Jakarta Pusat. Ia ditahan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Kami sudah meminta untuk dilakukan persidangan offline, karena online memang sangat mengganggu dan merugikan terdakwa dan penasihat hukum," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10).

Berdasarkan pantauan Media Indonesia, terjadi gangguan teknis saat JPU membacakan replik terkait audio dari ruang sidang ke LP Salemba. Hakim Ketua Muhammad Sirad bahkan sempat menskors persidangan karena Joko Tandra tidak dapat mendengar replik yang dibacakan JPU.

Meskipun persidangan berikutnya beruapa putusan sela, Soesilo menilai sidang secara online akan mengganggu komunikasi antara terdakwa dan saksi.

"Atau misalkan mengonfrontasi saksi dengan terdakwa. Yang ada kan hanya tanggapan-tanggapan. Tidak bisa kami memberikan pertanyaan-pertanyaan atau bertanya yang faktanya sebenarnya seperti apa," terang Soesilo.

Soesilo mengklaim bahwa pihak LP Salemba mengizinkan bila Joko Tjandra menjalani sidang di PN Jakarta Timur. Kendati demikian, hal itu masih membutuhkan pertimbangan majelis hakim.

"Pada prinsipnya minta pertimbangan majelis. Pada intinya Salemba boleh, (tapi keputusannya) kembali ke majelis," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya