Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

LBH Desak Polri Bentuk Subdit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/10/2020 09:57
LBH Desak Polri Bentuk Subdit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Ilustrasi--Pekerja mengolah kedelai edamame di PT Mitratani Dua Tujuh, Mangli, Jember, Jawa Timur.(ANTARA/Seno)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Polri membentuk Sub Direktorat Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan di Kepolisian RI.

Salah satu pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum, mengatakan unit baru ini perlu dibuat untuk memperkuat sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan sekaligus untuk mendorong adanya perlindungan maksimal hak-hak pekerja.

Hal yang menjadi latar belakang dibentuknya Subdit Khusus Ketenagakerjaan itu ialah adanya UU Cipta Kerja 2020. Hal itu supaya terdapat ketentuan hukum pidana ketenagakerjaan yang memberikan jaminan perlindungan hukum pidana kepada pekerja yang dilanggar haknya.

Baca juga: Dewan Pakar NasDem Gelar FGD Bahas Undang-Undang Cipta Kerja 

Untuk informasi, UU Cipta Kerja (versi 812 halaman) telah menghapus beberapa tindak pidana ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagian lagi, dialihkan menjadi sanksi administrasi. Penghapusan ini tentunya kian mengurangi upaya perlindungan hak-hak pekerja.

Citra menuturkan, untuk penguatan sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat pembentukan Sub Direktorat Khusus pidana ketenagakerjaan di Kepolisian.

"Harapannya dengan kuatnya sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan, ia dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi hak-hak pekerja, memperkuat posisi tawar kelompok pekerja dalam mempertahankan hak-haknya secara adil," terangnya.

Hal itu juga dilakukan demi memperkuat kondisi perekonomian kelompok pekerja demi terwujudnya hubungan industrial yang stabil dan harmonis.

Secara makro, terang Citra, kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli warga kelompok pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga roda perekonomian dalam negeri akan terus berputar dan berkembang ke arah yang lebih baik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya