Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN peninjauan kembali (PK) yang meringankan hukuman kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah meruntuhkan rasa keadilan masyarakat. Realitas itu kian menegaskan putusan PK tidak lagi menimbulkan efek jera bagi koruptor di negeri ini.
Nikmatnya diskon hukuman tidak hanya dirasakan Anas. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, tren vonis tipikor kurun 2019 menunjukkan rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Dari total 1.125 terdakwa yang disidangkan pada 2019, sekitar 842 orang divonis ringan antara 0-4 tahun, sedangkan vonis berat hukuman penjara di atas 10 tahun hanya 9 orang.
ICW pun mendorong adanya pengawasan dalam persidangan PK di Mahkamah Agung. Maklum, PK perkara korupsi kerap dikabulkan dengan pemotongan hukuman menjadi ringan. Korting hukuman justru membuat kinerja lembaga antirasuah menjadi sia-sia. “KPK harus mengawasi persidangan-persidangan tingkat PK di masa mendatang, khususnya kasus perkara tipikor,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kemarin.
Selain itu, ICW juga meminta Ketua MA Muhammad Syarifuddin segera mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi. Komisi Yudisial juga didorong aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim yang melaksanakan sidang PK perkara korupsi.
Kurnia menambahkan, pemulihan kerugian negara juga sangat kecil. Sepanjang 2019, negara merugi akibat praktik korupsi sebesar Rp12 triliun. Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp750 miliar.
“Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor? Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram,” kata dia.
Secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengaku belum menerima laporan pelanggaran hakim terkait dengan diskon hukuman gede-gedean oleh MA melalui proses PK terhadap narapidana korupsi.
Jaja menegaskan pengajuan PK ialah hak terpidana. Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, terang dia, putusan hakim majelis PK harus dihormati. “Kecuali ada gangguan atas independensi hakim. Misalnya, melanggar prinsip integritas. Apabila demikian, ada prinsip etik yang dilanggar,” tukasnya.
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat ada 21 narapidana korupsi yang mendapatkan potongan hukuman penjara di tingkat PK. Terbaru, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menerima diskon hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. (Cah/Medcom/J-2)
Setelah Presiden Joe Biden mengundurkan diri dari pencalonan, Demokrat mengumpulkan hampir US$50 juta dalam donasi untuk kampanye kepresidenan Kamala Harris.
PARTAI Demokrat resmi mengusung Anwar Hafid dan Renny Amiwati Lamajido sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tengah 2024.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini legislator dari Partai Demokrat dan PKS turut mendorong agar Pansus dugaan skandal mark up impor beras Bulog dapat segara dibentuk di DPR.
AHY sebut belum ada permintaan khusus soal Kaesang dari Jokowi
PKS memberikan surat keputusan rekomendasi dukungan untuk pasangan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2024, Kamis (4/7) malam.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Kasus ini kian rumit setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan pihak terpidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved