Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardjo dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.
Tri mengatakan masa penahanan yang telah dijalani Rahardjo dapat mengurangi hukuman pidana penjara yang dijatuhkan hakim. Rahardjo juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp60,3 miliar. Jika dalam waktu satu bulan Rahardjo tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika tidak punya harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Tri.
Rahardjo didakwa merugikan negara Rp63,82 miliar. Temuan rasuah itu berdasarkan laporan hasil audit untuk penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan BCSS.
Kasus itu bermula saat Rahardjo yang diajak Staf Khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Purn) Arie Sudewo, Ali Fahmi Habsyi, mengusulkan pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Rahardjo merupakan rekanan berbagai proyek di instansi pemerintahan. Rahardjo juga membawa sejumlah perusahaan ikut proses lelang BCSS. Rahardjo dan Ali Fahmi kerap bertemu untuk membicarakan commitment fee terkait dengan proyek tersebut.
Rahardjo akhirnya melaksanakan pekerjaan BCSS yang terintegrasi de- ngan BIIS di Bakamla pada tahun anggaran 2016. Melalui PT CMI Teknologi, Rahardjo melakukan subkonstruksi dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama. PT CMI Teknologi rupanya hanya menggunakan Rp70,58 miliar dari total anggaran Rp134,416 miliar untuk pelaksanaan proyek. Selisih anggaran itu mengalir ke PT CMI Teknologi dan Ali Fahmi yang kemudian disebut sebagai kerugian negara.
Perbuatan Rahardjo diduga melang- gar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved