Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENERAPAN sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat kampanye belum jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13/ 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease dan PKPU No 12/2020 yang mengatur tentang dana kampanye peserta Pilkada. Kedua aturan tersebut tidak secara eksplisit memuat sanksi.
PKPU yang baru tersebut dinilai masih belum mampu mengakomodasi kebutuhan dan memberikan efek jera bagi pelanggaran protokol kesehatan.
Peneliti dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M Ihsan Maulana mengatakan substansi kampanye banyak diatur di dalam Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah seperti masih diperbolehkannya bentuk kampanye dalam kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, konser musik, dan bazaar, perlombaan dan lain-lain. Sedangkan, dalam PKPU, imbuhnya, lebih pada pengaturan protokol kampanye dan lain-lain selama pandemi covid-19.
Baca juga: Kemendagri Minta Aturan Pengundian Nomor Urut Ditaati
"Saya khawatir (sanksi) sedikit sulit diterapkan karena norma pengaturannya di dalam PKPU. Sanksi perlu diatur oleh aturan setingkat undang-undang," terang Ihsan menanggapi aturan yang baru dikeluarkan KPU di Jakarta, Kamis (24/9).
Ia menuturkan sanksi yang bisa dilakukan antara lain pembubaran saat terjadi kerumunan yang melanggar protokol covid-19.
Sedangkan sanksi lain seperti pidana atas pelanggaran terhadap protokol covid-19 menggunakan undang-undang lain, menurutnya, mungkin bisa dilakukan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tetapi, ujarnya, memerlukan penyempurnaan yang harus diikuti dengan lahirnya Peraturan Bawaslu tentang pelanggar protokol Covid-19.
Ihsan menuturkan meski KPU telah membuat aturan yang bertujuan mencegah pelanggaran protokol covid-19 yang berpotensi terjadi selama tahapan pilkada, efektif atau tidaknya aturan tersebut ada pada keseriusan penyelenggara Pilkada di daerah dalam menindak.
Ia khawatir penyelenggara Pilkada di daerah tidak paham dengan aturan baru tersebut. Sedangkan tahapan kampanye sudah akan berjalan.
"Jangan sampai ini hanya menjadi perbincangan penyelenggara di tingkat pusat atau bahkan penyelenggara di daerah tidak paham dengan substansi dibuatnya peraturan pelanggaran protokol karena baru dibuat," ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu.
Peraturan yang dibuat dengan baik sekalipun, tegasnya, apabila penyelenggara pilkada dan aparat penegak hukum tidak memahami aturan tersebut, penerapannya tidak efektif. Oleh karena itu, ia menilai sinergitas antarpenyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum menjadi penting.
Untuk memperkuat koordinasi protokol covid-19 benar-benar dijalankan, Bawaslu telah membuat Kelompok Kerja bersama TNI/Polri, Kejaksaan, dan Satuan Tugas Pamong Praja.
Mereka dapat menindak pelanggar protokol covid-19 seperti membubarkan massa saat terjadi kerumunan hingga menindak apabila peringatan tidak diindahkan.
Ihsan menuturkan keberadaan Pokja yang dinahkodai Bawaslu dapat berhasil asalkan tim Pokja dapat bersinergi dengan baik.
"Jadi kalau Pokja masih sama dengan Gakkumdu, saya tidak terlalu yakin akan efektif. Apalagi kewenangan Pokja juga kan masih terpisah-pisah sesuai dengan kelembagaan masing-masing," tukasnya. (OL-1)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved