Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Agung hari ini melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan gratifikasi tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Melalui surat 1656 tanggal 15 September, penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki kepada Kajati DKI," papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Selasa (15/9).
Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 20/2001, subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8/2010, Pasal 15 UU No. 31/1999.
Ditanya kapan Pinangki akan disidang, Febrie belum dapat memastikan. Namun ia mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.
"Sesegera mungkin lah, nggak mungkin lama," katanya.
Baca juga : Buronan Korupsi Di Maluku Sembunyi Di Kosan Jakarta
Menurut Febrie, setelah pelasksanaan tahap II terhadap Pinangki dilakukan, pihaknya akan segera berkonentrasi menangani tersangka Joko Tjandra dan Andi Irfan.
"Saya yakin kalau Pinangki ini sudah jalan, ya pasti anak-anak (penyidik) konsentrasi di perkara yang dua. Joko Tjandra konsentrasi mungkin penggbungan dengan berkas polisi kemudian Andi Irfan," jelas Febrie.
Febrie menyebut Andi Irfan akan menjalani pemeriksaan setelah proses isolasi di rutan KPK selesai.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Joko Tjandra dan Pinangki, satu orang lagi yang telah ditetapkan tersangka adalah mantan politisi partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung menduga suap antara Joko Tjandra dan Pinangki dijembatani oleh Andi Irfan. (OL-2)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved