Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla/Indonesia Coast Guard) RI akhirnya memukul mundur Coast Guard Tiongkok atau CCG dari zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) di wilayah Laut Natuna Utara. Upaya ini berlangsung lebih dari 24 jam, sejak Sabtu (12/9) pukul 10:00 WIB hingga Senin 11:28 WIB.
"Pada pukul 11.28 WIB CCG keluar ZEEI setelah dibayangi terus oleh kapal Bakamla," ujar Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia kepada Media Indonesia, Senin (14/9).
CCG 5204 memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia pada Sabtu (12/9) pukul 10:00 WIB dan diawasi serta diminta mundur oleh Bakamla melalui Kapal Negara (KN) Nipah 321. Sayangnya kapal penjaga laut ‘Negeri Tirai Bambu’ tidak mempan diusir dengan cara halus dan memilih melegokan jangkar di wilayah Laut Natuna Utara.
Pada Minggu (13/9) TNI Angkatan Laut membantu Bakamla dengan mengirimkan Kapal Republik Indonesia (KRI) Imam Bonjol. Kemudian Bakamla berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menempuh jalur diplomatik.
CCG 5204 mengabaikan pesan untuk mundur dengan alasan wilayah itu masuk dalam nine dash line atau sembilan garis putus di bawah pendudukan Tiongkok. Bakamla tidak kendur dan menutup akses CCG supaya gagal menusuk masuk lebih dalam ke wilayah Indonesia.
KN Nipah 321 menempel CCG 5204 dengan jarak 9,35 nautical mile (Nm), sekitar 17,3 km. KN Nipah juga meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan untuk melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm atau sekitar 1,85 km dengan CCG. (OL-13)
Baca Juga: Bakamla Minta Diizinkan Gunakan Senjata di Kapal
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved