Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENANGANAN kasus Joko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan supervisi KPK saat ini sudah berjalan baik. KPK pun dianggap tak perlu mengambil alih kasus tersebut jika kepolisian dan kejaksaan tak menemui hambatan dalam penanganannya.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji ketika menanggapi desakan sejumlah kalangan yang menginginkan KPK mengambil alih kasus Joko Tjandra.
“Sejak awal penanganan kasus ini ada di Polri dan Kejagung. Kecuali jika Polri/Kejagung menyerahkan kasus ini ke KPK karena ada permasalahan teknis pro justitia,” ungkap Indriyanto.
Mantan pelaksana tugas pemimpin KPK itu menilai supervisi yang dilakukan KPK melalui gelar perkara bersama Polri dan Kejagung sebagai sesuatu yang rutin dan wajar. Terlebih, kasus Joko Tjandra menjadi perhatian publik dan juga melibatkan aparat penegak hukum.
Indriyanto memandang tidak ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih kasus itu. Menurutnya, Polri dan Kejagung memiliki kapabilitas dalam penanganan kasus Joko Tjandra dan sama sekali tidak mengalami hambatan teknis.
Ia memandang level keahlian dan pengalaman polisi untuk menuntaskan kasus Joko Tjandra bisa dipercaya. Indriyanto juga tidak melihat persoalan independensi yang diragukan sejumlah kalangan.
Saat ini Bareskrim Polri kembali menerima berkas perkara penanganan dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra dari Kejaksaan Agung.
Dalam menanggapi hal itu, tim penyidik Polri bergerak cepat dengan langsung menambah kekurangan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. “Ya, kemarin (Sabtu, 12/9), tersangka Prasetijo Utomo diperiksa tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum dalam P-19,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyaraka Divisi Humas Awi Setiyono.
Kasus Joko Tjandra ini juga menjadi perhatian serius Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat belum
ada keseriusan KPK mengambil alih perkara tersebut. “Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Joko Tjandra,” imbuhnya.
Kurnia menuding KPK tidak punya nyali menangani perkara Joko. Hal itu dinilainya dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Firli disebut normatif saat menyampaikan KPK bakal menangani kasus Joko Tjandra.
Firli menyebut akan menyupervisi penanganan kasus yang ditangani Kejagung. (Ykb/Cah/P-2)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved