Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi lambat dan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko S Tjandra.
Saat ini, penanganan perkara terhadap Joko Tjandra dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara Bareskrim menangani kasus surat jalan palsu dan pengapusan red notice di Interpol, Kejagung mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung sendiri telah mengundang KPK bersama institusi penegak hukum lainnya untuk menghadiri gelar perkara bersama pada Selasa (8/9). Teranyar pada Jumat (11/9) kemarin, giliran KPK yang melakukan gelar perkara dengan mengundang Bareskrim dan Kejagung.
Dari dua gelar perkara tersebut, KPK belum memberikan sinyal bahwa pihaknya akan mengambil alih perkara yang ditangani Bareskrim maupun Kejagung.
"Gelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Joko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada mediaindonesia.com, Sabtu (12/9).
"Publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," sambungnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya belum menemukan aktor intelektual lain dalam perkara yang ditangani Kejagung. Menurutnya, Joko Tjandra lah aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Sementara ini aja, Joko Tjandra, yang memang berniat keras untuk pulang ke Indonesia, kan cari jalan. Cari jalan awalnya ketemulah Pinangki, kan fatwa (Mahkamah Agung), jadi aktor intlektual ya di situ," ujar Febrie.
Selain Joko Tjandra dan Pinangki, Kejagung telah menetapkan mantan politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Andi Irfan diduga menjadi perantara suap tersebut. (OL-4)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved