Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi lambat dan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko S Tjandra.
Saat ini, penanganan perkara terhadap Joko Tjandra dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara Bareskrim menangani kasus surat jalan palsu dan pengapusan red notice di Interpol, Kejagung mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung sendiri telah mengundang KPK bersama institusi penegak hukum lainnya untuk menghadiri gelar perkara bersama pada Selasa (8/9). Teranyar pada Jumat (11/9) kemarin, giliran KPK yang melakukan gelar perkara dengan mengundang Bareskrim dan Kejagung.
Dari dua gelar perkara tersebut, KPK belum memberikan sinyal bahwa pihaknya akan mengambil alih perkara yang ditangani Bareskrim maupun Kejagung.
"Gelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Joko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada mediaindonesia.com, Sabtu (12/9).
"Publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," sambungnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya belum menemukan aktor intelektual lain dalam perkara yang ditangani Kejagung. Menurutnya, Joko Tjandra lah aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Sementara ini aja, Joko Tjandra, yang memang berniat keras untuk pulang ke Indonesia, kan cari jalan. Cari jalan awalnya ketemulah Pinangki, kan fatwa (Mahkamah Agung), jadi aktor intlektual ya di situ," ujar Febrie.
Selain Joko Tjandra dan Pinangki, Kejagung telah menetapkan mantan politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Andi Irfan diduga menjadi perantara suap tersebut. (OL-4)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved