Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memiliki keterbatasan dalam mengusut money politic atau politik uang di Pilkada. Sebelum kewenangan Bawaslu diperluas lewat regulasi, penanganan perkara ini bisa lewat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Perlu adanya koordinasi antara pihak-pihak yang berwenang. Apabila kewenangan Bawaslu terbatas, kerja sama antara KPK dan PPATK diperlukan untuk mengawasi adanya money politic dan kecenderungan korupsi," tegas Anggota Komisi II DPR RI Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Sabtu (12/9).
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada dilakukan saat pandemi covid-19, seharusnya dapat meminimalisasi proses kampanye yang memakan banyak dana.
Baca juga: Pengusutan Mahar Politik Terbentur Regulasi
Kalau pilkada penuh money politic berbasis biaya tinggi, pemenang akan memikirkan cara untuk mengembalikan modal Pilkada yang berpotensi korupsi.
Guna menekan praktik tersebut, kata dia, perlu ada pembatasan penggunaan dana kampanye disesuaikan dengan kondisi saat ini. Syaratnya dengan meminimalisasi kampanye yang mengundang banyak orang, orasi, dan kunjungan ke wilayah yang dapat memperparah pandemi dan mengeluarkan banyak uang.
"Bawaslu juga dapat melakukan pengawasan yang ketat terkait penyalahgunaan anggaran distribusi bantuan sosial yang digunakan dari dana sponsor tersebut," katanya.
Ke depan, Luthfi mengatakan DPR RI akan memperkuat kewenangan Bawaslu supaya lebih efektif menindak money politics.
"Kewenangan Bawaslu akan terus dikaji mengikuti perkembangan politik yang ada. Akan tetapi koordinasi dengan instansi lainnya juga menjadi bentuk kerja sama dalam langkah pencegahan korupsi dan menghasilkan pilkada sehat untuk Indonesia maju ke depannya dengan banyaknya pemimpin yang bermutu," pungkasnya. (OL-1)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved