Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEIRING dengan usainya pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 857 akun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bakal calon. Namun, jumlah bakal paslon yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 687 pasangan atau 1.374 bakal calon.
“Per 7 September 2020, 857 calon yang terdaftar dengan menyampaikan formulir e-filing, 775 sudah menyampaikan LHKPN, 633 sudah terverifikasi lengkap,” ung kap pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, masih terdapat 599 bakal calon (43,5%) yang belum memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN. Ipi mengatakan bagi yang sudah menyerahkan namun dinilai belum lengkap, KPK memberi waktu 14 hari untuk melengkapi.
“Jika hingga batas waktu perbaikan tidak dilakukan, tanda terima dapat diberikan oleh KPK namun dengan status laporan tidak lengkap.”
LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan kepala daerah seperti yang di atur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada huruf k Pasal 4 berbunyi bakal calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Berdasarkan catatan KPU RI sesuai sistem informasi pencalonan, 687 bakal pasangan calon yang terdaftar terdiri atas bakal pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22. Kemudian, 570 bakal paslon bupati dan wakil bupati, serta 95 bakal paslon wali kota dan wakil wali kota. KPU mencatat jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141.
Bila dilihat dari jalur pengusungan, jumlah bakal paslon yang diusulkan partai politik atau gabungan parpol sebanyak 626. Jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.
Sebelumnya, KPU telah memberikan waktu bagi bakal paslon kepala daerah untuk melakukan pendaf taran sejak Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) 2020 pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan seusai proses pendaftaran, berkas bakal paslon akan diverifikasi kemudian mereka mengikuti tes kesehatan. Penelitian administrasi atau verifikasi berkas pencalonan dan calon akan dilakukan hingga 12 September 2020.
Jaga kondusivitas
Kepada bakal paslon yang pendaftarannya tidak diterima, KPU mengimbau agar tetap menjaga situasi kondusif dan mengikuti per aturan perundangan yang berlaku.
“Untuk 28 daerah dengan satu bakal paslon tunggal, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi,” tambah Arief.
Di kesempatan berbeda, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak penundaan pilkada serentak 2020 apabila setiap tahapannya semakin rawan menjadi sumber penyebaran covid-19. (Ant/Ind/P-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved