Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka membantah klienya menghapus nama terpidana Joko Sogeiarto Tjandra dalam red notice. Hal tersebut bukan kewenangan kliennya. Gunawan menyebut terdapat kesalahan pemberitaan yang disebarkan oleh media massa. Kliennya sempat diberitakan bahwa tidak memiliki wewenang menghapus red notice. Tidak berlangsung lama justru terdapat bias informasi yang diberitakan media massa.
"Di berita Napoleon Bonaparte menghapus red notice Joko Tjandra. Itu kan berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan sebelumnya," ujar Gunawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Ia memastikan informasi yang berkembang di media massa berbeda dengan fakta-fakta yang diungkap kliennya di ruang pemeriksaan. Diharapkan tidak ada lagi bias informasi kedepannya.
"Temen-temen (media) jangan menganggap ini terlalu bombastis, karena kasian Pak Napleon," tuturnya.
Kurang lebih 12 jam eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebanyak 70 pertanyaan dilontarkan penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Napoleon dan Prasetyo mengakui menerima suap dari Joko Tjandra dan Tommy. Prasetyo diduga menerima USD20 ribu setara Rp295 juta. Sementara itu, Napoleon diduga menerima uang lebih besar dari Prasetyo. Joko Tjandra juga mengakui memberi uang kepada dua jenderal polisi tersebut dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 24 Agustus 2020.
baca juga: Tiga Tersangka Kasus Red Notice Akui Terima Suap dari "Joker"
Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu. Joko Tjandra dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved