Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Irjen Napoleon Tepis Hapus Nama Joko Tjandra Dalam Red Notice

Kautsar Bobi
26/8/2020 07:28
Irjen Napoleon Tepis Hapus Nama Joko Tjandra Dalam Red Notice
Tjandra saat ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani )

KUASA hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka membantah klienya menghapus nama terpidana Joko Sogeiarto Tjandra dalam red notice. Hal tersebut bukan kewenangan kliennya. Gunawan menyebut terdapat kesalahan pemberitaan yang disebarkan oleh media massa. Kliennya sempat diberitakan bahwa tidak memiliki wewenang menghapus red notice. Tidak berlangsung lama justru terdapat bias informasi yang diberitakan media massa.

"Di berita Napoleon Bonaparte menghapus red notice Joko Tjandra. Itu kan berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan sebelumnya," ujar Gunawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Ia memastikan informasi yang berkembang di media massa berbeda dengan fakta-fakta yang diungkap kliennya di ruang pemeriksaan. Diharapkan tidak ada lagi bias informasi kedepannya.

"Temen-temen (media) jangan menganggap ini terlalu bombastis, karena kasian Pak Napleon," tuturnya.

Kurang lebih 12 jam eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebanyak 70 pertanyaan dilontarkan penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Napoleon dan Prasetyo mengakui menerima suap dari Joko Tjandra dan Tommy. Prasetyo diduga menerima USD20 ribu setara Rp295 juta. Sementara itu, Napoleon diduga menerima uang lebih besar dari Prasetyo. Joko Tjandra juga mengakui memberi uang kepada dua jenderal polisi tersebut dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 24 Agustus 2020.

baca juga: Tiga Tersangka Kasus Red Notice Akui Terima Suap dari "Joker"

Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu. Joko Tjandra dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya