Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONSTITUSI dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdaftar dalam daftar kumulatif terbuka DPR 2020 perlu dikritisi. “Revisi UU MK ini tidak substantif, tidak menjawab kebutuhan kelembagaan MK, serta berpotensi mencoreng independensi dan imparsialitas MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman,” kata Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla dalam keterangannya, kemarin.
Violla menilai terdapat beberapa persoalan di RUU itu, di antaranya naskah akademik tidak memadai dan sejumlah aturan yang muncul tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Misalnya, kenaikan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, naiknya usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi paling rendah 60 tahun, penghapusan periodisasi masa jabatan hakim, penghapusan tindak lanjut putusan MK oleh DPR atau presiden, serta perpan- jangan masa jabatan hakim hingga usia pensiun (70 tahun).
Tidak hanya itu, menurutnya, revisi UU MK itu juga berpotensi menitipkan aturan ‘pesanan’ karena menyisipkan sejumlah aturan kontroversial yang tidak relevan dengan putusan MK. “Revisi UU MK harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Mempertahankan substansi demikian hanya akan memunculkan politicization of the judiciary atau menjadikan MK sebagai perpanjangan tangan kuasa pembentuk undang-undang,” tuturnya.
Kendati revisi UU MK penuh intrik politik, Violla mengatakan revisi UU ini sejatinya dapat digunakan sebagai momentum untuk menyempurnakan kelembagaan MK.
“Terdapat materi pokok yang dapat dikonstruksikan dalam revisi ini untuk menjadikan MK lebih prima dalam menegakkan nilai-nilai konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional pemohon,” tuturnya.
Misalnya, pengaturan hukum acara MK secara komprehensif di level undang-undang serta pengaturan standar pakem rekrutmen hakim konstitusi untuk menghasilkan hakim konstitusi yang memiliki standar kenegarawanan, integritas, dan kualitas yang setara di setiap cabang kekuasaan pengusul. (Rif/P-5)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved