Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut politisasi Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA) serta ujaran kebencian berpotensi terjadi pada Pilkada 2020. Tindakan tersebut dapat terjadi dengan beragam modus sepanjang tahapan Pilkada berlangsung.
"Pidato politik yang cenderung mengarah kepada politik identitas berujung SARA. Pengalamannya (terjadi) di DKI dan Pemilu 2019," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo dalam diskusi virtual, Kamis (13/8).
Selain itu, ceramah keagamaan juga kerap disusupi tindakan SARA dan ujaran kebencian oleh peserta Pilkada. Ceramah-ceramah itu bersifat provoaktif untuk menjatuhkan salah satu peserta.
Baca juga: Laksanakan Pilkada dengan Protokol Ketat
"Ini butuh pendekatan-pendekatan yang struktural kepada tokoh-tokoh agama kita yang akan mempengaruhi Pilkada 2020," tuturnya.
Upaya tersebut telah dilakukan Bawaslu sejak Pemilu 2019. Sejumlah tokoh lintas agama, dari Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha menyusun sebuah buku mengenai Pilkada tanpa politisasi SARA dan ujaran kebencian.
"(Sebagai) bahan sosialisasi oleh tokoh-tokoh agama, para ustaz, para mubaligh, kemudian pendeta ketika mereka melakukan ceramah-ceramah di rumah ibadah masing-masing," tuturnya
Kemudian modus lainya yang kerap terjadi melalui spanduk dan pamflet yang berisikan pesan berkonten SARA dan ujaran kebencian.
Terakhir, penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
"Ini pekerjaan yang tidak mudah bagi Bawaslu, bagaimana bisa menindaklanjuti temuan atau laporan ujaran kebencian yang dilakukan di akun yang tidak resmi di media sosial," jelasnya.
Ratna menegaskan sudah ada regulasi yang melarang secara tegas terjadinya politisasi SARA dan ujaran kebencian. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada pasal 69 huruf (b) secara tegas menyatakan bahwa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur dan atau juga partai politik. Lalu pasal 69 huruf (c) mengatur larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat.
Selain itu, untuk sanksi tegas diatur dalam pasal 187 ayat 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 69 dan seterusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau dengan denda paling sedikit 600.000 atau 6.000.000. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
POLISI menyebut tak ada unsur SARA di kasus penganiayaan terhadap tukang bubur bernama Udin oleh preman bersenjata tajam di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten berunsur SARA.
Mendekati pemilu pasti banyak pemberitaan hoax dan juga isu SARA di media sosial sehingga masyarakat perlu berhati-hati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved