Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Presiden dan DPR tidak melanjutkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Komnas HAM menilai penyusunan beleid omnibus law itu tergesa-gesa dan minim ruang partisipasi masyarakat.
"Dari kajian yang kami lakukan, kami sampai pada kesimpulan penyusunan RUU ini terkesan tergesa-gesa dan seperti yang diperbincangkan banyak pihak, sangat kecil sekali ruang partisipasinya. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan perosalan tidak hanya hukum tapi juga isu-isu lainnya," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring, Kamis (13/8).
Komnas HAM beberapa bulan terakhir melakukan kajian terkait RUU Cipta Kerja. Kajian itu, ucap Ahmad Taufan, turut menerima pandangan-pandangan dari organisasi buruh, organinasi masyarakat sipil lainnya, dan juga Badan Legislasi DPR.
"Setelah kami kaji, kami merekomendasikan kepada Presiden dan DPR agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Juga untuk mencegah komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana pemerintahan dan lainnya," ucapnya.
Baca juga :Jaksa Pinangki Dijanjikan Imbalan US$10 Juta
Kajian Komnas HAM atas RUU Cipta Kerja menyoroti 10 persoalan. Pertama, Komnas HAM menilai prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang diatur UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu berkaitan dengan ketentuan yang menjamin hak partisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Komnas HAM berpendapat ada penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior. Hal itu terkait Pasal 170 Ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja yang menyebutkan Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja.
Ketiga, Komnas HAM menyebut RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif, sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel.
"Keempat, tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya, sehingga apabila RUU Cipta Kerja disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum," ucap Ahmad Taufan.
Kelima, Komnas juga menilai ada pemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam RUU Cipta Kerja. Hal itu terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak.
Kemudian, kemudahan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi.
Baca juga : KPK Sita 530 Hektar Lahan Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Keenam, Komnas HAM menyebut ada pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam RUU Cipta Kerja. Persoalan itu antara lain terkait dengan ketentuan yang mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, berkurangnya kewajiban melakukan AMDAL bagi kegiatan usaha, perubahan konsep pertanggungjawaban mutlak sehingga mengurangi tanggung jawab korporasi dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketujuh, Komnas memandang relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari institusi/lembaga yang mengawasi kebijakan tata ruang dan wilayah sehingga membahayakan keserasian dan daya dukung lingkungan hidup.
Delapan, RUU Cipta Kerja dinilai mengandung pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kemudahan atas prosedur penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) ke pengadilan sehingga berpotensi memicu meluasnya penggusuran paksa atas nama pembangunan.
Sembilan, pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi). Hal itu terkait dengan penghapusan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% dari luasan izin HGU, pembentukan Bank Tanah dan jangka waktu HGU yang diberikan bisa selama 90 tahun.
Sepuluh, Komnas HAM memandang politik penghukuman dalam RUU Cipta Kerja bernuansa diskriminatif, karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang/kelompok pelaku usaha/korporasi sehingga menciderai hak atas persamaan di depan hukum. (OL-2)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved