Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANDEMI virus korona baru atau Covid-19 yang melanda Tanah Air telah menjadi persoalan serius. Virus Covid-19 yang termasuk airborne disease telah menyebar cepat dan menginfeksi lebih dari 130 ribu orang dan menewaskan 5.903 orang di Indonesia.
Dengan bertambahnya jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit, Puskesmas, dan pusat pelayanan kesehatan, telah pula meningkatkan volume limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis. Limbah B3 medis tentu perlu ditangan secara serius, cepat, dan tepat.
Seiring dengan meningkatkan jumlah kasus Covid-19, persoalan limbah B3 medis juga dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang tengah berusaha menekan rantai penyebaran Covid-19.
Limbah B3 medis dengan karakteristik infeksius dari penanganan Covid-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga masker, sarung tangan, kertas tisu, dan baju pelindung diri dari rumah tangga dan tempat-tempat karantina yang terdapat Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Untuk mengatasi limbah B3 medis, Pemprov Jateng telah merangkul dan kerja sama dengan PT Arah Environmental Indonesia (Arah), perusahaan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah di Sukoharjo, Jateng.
Dukungan tersebut berupa pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas penanganan pasien Covid-19 dan sampah yang bersumber dari masyarakat dan memiliki potensi atau sudah terinfeksi virus korona.
“Limbah B3 infeksius harus ditangani dengan benar, apalagi dari penanganan Covid-19 sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia, Gufron Mahmud, di Jakarta baru-baru ini.
Dalam penanganan Covid-19 diperlukan berbagai peralatan kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan menjadi limbah B3 dengan karakteristik infeksius.
“Hal ini membuat limbah ini perlu dikelola sesuai ketentuan yang berlaku yaitu disimpan sementara maksimum 2 x 24 jam setelah didisinfektan dan selanjutnya diolah menggunakan insinerator atau autoclave yang memenuhi ketentuan teknis,” ujar Gufron.
“Pengelolaan limbah B3 medis tersebut dilakukan sekaligus untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” jelas Gufron.
Peran aktif PT Arah dalam pengelolaan limbah Covid-19 ini mencakup pengangkutan limbah infeksius dari sekitar 150 fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Selain itu, PT Arah juga mengajak masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada agar terhindar dari paparan Covid-19, dengan selalu mengikuti anjuran-anjuran pemerintah seperti menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menerapkan social distancing, physical distancing, dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah. (RO/OL-09)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
PT TBS Energi Utama Tbk mengakuisisi Arah, setelah Asia Medical Enviro Services (AMES) yang berbasis di Singapura pada Agustus 2023.
Kendala dihadapi untuk penanganan limbah, yakni soal akses pengangkutan serta penyimpanan di daerah pelosok
Saat ini, PMI tengah melakukan investigasi terhadap temuan sejumlah limbah kantong darah di TPS Junok, Bangkalan, Madura. Sebagian limbah bertuliskan 'HIV' itu masih terisi darah.
Validasi lapangan merupakan salah satu rangkaian penilaian Innovative Government Award Tahun 2022.
Ruang lingkup dari kreativitas PKM-PM adalah memberikan bantuan iptek kepada mitra program sebagai bentuk solusi atas permasalahan atau kebutuhan prioritas mitra yang teridentifikasi
ABANG LIMBAT merupakan program CSR sebagai bentuk kepedulian Apotek K-24 untuk membantu masyarakat dalam membuang limbah obat-obatan di rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved