Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yaini Ibnu Ghopur ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya. Pengusaha atau kontraktor proyek dalam kasus suap kepada Bupati itu akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
"KPK melakukan eksekusi dengan cara memasukkan Ibnu Ghopur ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/8).
Eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 15/PID.SUS/TPK/2020/PN.SBY tertanggal 29 Mei 2020.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Ghofur terbukti memberikan suap kepada Saiful untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Selain pidana badan, Ibnu Ghopur juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga : KPK: Aturan Izin Jaksa Agung Munculkan Sinisme Publik
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo itu. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.
Dalam kasus itu, KPK sebelumnya menetapkan tersangka penerima suap yakni Bupati Sidoarjo Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Adapun sebagai pemberi suap yakni pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. KPK menangkap Saiful pada awal Januari lalu. Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, komisi menyita uang total Rp1,8 miliar.
Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo. Antara lain pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar. (OL-7)
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
BUPATI Sidoarjo Subandi membantah dirinya melakukan penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp28 miliar.
LAPORAN dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp28 miliar yang mencatut nama Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Mabes Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
ATAP ruang kelas di SMP Negeri 3 Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang rusak, segera diperbaiki. Atap di sekolah itu ambrol akibat hujan deras dan angin kencang beberapa pekan lalu.
KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Subandi dan Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2025-2030.
Putusan 4 tahun 6 bulan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun empat bulan pada terdakwa.
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved