Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Johan Rosihan berpandangan bahwa rencana pembangunan pusat pangan atau food estate di bekas lahan proyek cetak sawah sejuta hektare di Kalimantan Tengah akan berpotensi gagal karena dari sisi konsep dan persepsi tentang pangan telah terjadi perbedaan mendasar antar lembaga kementerian.
"Dari sisi perencanaan saja sudah menimbulkan polemik, bahkan penunjukan Kementerian Pertahanan sebagai pemimpin proyek berbeda pandangan tentang konsep lumbung pangan, jenis tanaman pangan strategis yang akan dikelola seperti apa dengan kementerian teknis lainnya," ujar Johan dalam rilisnya, Senin (10/8).
Maka menurut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, jika pemerintah tidak segera membentuk Badan Pangan Nasional sesuai amanat dari Undang-Undang Pangan, maka rencana ini akan berpotensi gagal serta akan memicu munculnya konflik sosial ekonomi dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Ia menyebut bahwa pengembangan industri pangan di lahan gambut sangat berisiko karena selama ini tidak dikelola dengan baik, kesesuaian lahan tersebut untuk produksi pangan sangat rendah dan tanah di wilayah tersebut akan sulit dikembangkan untuk menjadi lahan pertanian yang produktif.
"Jadi pemerintah perlu menghitung risiko tinggi dan besarnya potensi kegagalan untuk kembali menggarap kawasan atau lahan yang telah dipenuhi oleh hutan gambut tersebut sebagai sentra pengembangan industri pangan (food estate)," tegas Johan.
Legislator dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini juga menyampaikan bahwa rencana pembangunan megaproyek lumbung pangan ini juga berpotensi menekan peran petani lokal dan menimbulkan konflik sosial serta akan mengancam eksistensi spesies dan satwa langka yang ada di sana.
"Jadi jangan sampai proyek ini malah menjadi ancaman bagi satwa langka yang terancam punah seperti orangutan, bekantan, dan lain-lain yang banyak terdapat di lahan yang tersisa dari kawasan bekas pengembangan lahan gambut tersebut," sebut Johan.
Johan pun mengkritik pemerintah karena memaksakan membuat program lumbung pangan yang tidak sesuai dengan kesesuaian dan kondisi lahan yang memang sudah gagal sejak lahan tersebut pertama kali dibuka. “Lahan tersebut sudah terbukti gagal dan tidak bisa ditanami untuk kegiatan pertanian sejak era orde baru," tutup Johan. (OL-09)
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
PDAM belum bisa mengolah air gambut, air banjir maupun air payau untuk bisa menjadi air minum karen instalasi PDAM menggunakan teknologi yang biasanya dipakai pada air baku standar.
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
Provinsi dengan luas karhutla tertinggi periode Januari – Maret 2024 yaitu Kalimantan Timur yakni 6.013 hektare.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) mulai melanda Provinsi Riau. Sedikitnya seluas 2 hektare lahan gambut di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Riau, ludes terbakar.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa sesuai konstitusi amanat Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan seluruh kekayaan sumber daya alam (SDA) harus dimaksimalkan
Selain kenangan masa lalu, sensasi rasa ketika melahap comfort food meningkat dengan memori kebersamaan, kehangatan, dan kenikmatan.
Potret kemiskinan di daerah Indonesia, terutama wilayah timur, merupakan hasil tata kelola alam yang belum optimal. Masih banyak lahan kosong yang dibiarkan tidur.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengatakan rencana pengembangan lumbung pangan atau food estate di Kepulauan Seribu akan tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai rencana Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan food estate atau lumbung pangan di Kepulauan Seribu membutuhkan biaya yang cukup besar.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan terkait pembangunan lumbung pangan atau food estate di wilayah Kepulauan Seribu pada tahun 2025.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berencana mengembangkan wilayah Kepulauan Seribu menjadi kawasan lumbung pangan atau Food Estate.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved