Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Reserse Kriminal Polri telah menahan eks pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, hal itu dilakukan agar Anita tidak melarikan diri.
"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/7).
Lebih lanjut, Awi juga mengatakan alasan penahanan tersebut yakni agar Anita tidak menghilangkan barang bukti. Awi menegaskan hal tersebut telah diatur sesuai Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana.
"Agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana), dan agar tidak menghilangkan barang bukti, semua sudah diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," terang Awi.
Sebelumnya, Anita datang ke Gedung Bareksrim Polri pada Jumat (7/8). Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sampai pukul 04.00 WIB. Awi menyebut bahwa penyidik mencecar Anita dengan 55 pertanyaan.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," tandas Awi.
baca juga: Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim
Anita diduga membantu Joko dalam membuat surat sakti agar mantan kliennya dapat mengurus KTP-el dalam permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga diketahui menjadi perantara antara Joko dengan Brigjen Prasetijo.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis (30/7) lalu. Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved