Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait pertemuan Pinangki dengan terpidana sekaligus buron korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra.
"Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita (Kolopaking, eks penasihat hukum JokonTjandra). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai dan bahawa isu ada uang saya tidak bisa buka nilainya berapa, kira-kira akomodasi hotel segala macam," papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat memberikan bukti dugaan grarifikasi Jaksa Pinangki berupa sejumlah dokumen di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut dia, MAKI berupaya membantu Kejagung dalam pengumpulan alat bukti mengenai dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki. Ia pun melayangkan beberapa dokumen termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket.
Itu terutama penerbangan 12 dan 25 November 2019. "Jaksa P dalam rangka pertemuan dengan Djoko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 kemudian tanggal 25 November 2019, yang pertama itu dengan seorang laki-laki, yang ada di foto botaknya itu, namanya inisialnya R. Kedua tanggal 25 Itu sama 3 orang bersama dengan Anita (Kolopaking) juga dengan botak itu R itu kan oknum jaksanya nih," paparnya.
Menurut dia, dokumen itu sangat cukup bagi kejagung untuk mendalami dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki. "Yakinlah kalau saya merasa itu cukup bukti tapi tidak dilanjutkan pasti saya gugat pra-peradilan ke pengadilan Jakarta Selatan," pungkasnya.
Sementara itu, Kejagung tengah mendalami dugaan ini. Kemudian pekan depan dipastikan Kejagung dapat segera menyimpulkan apakah Jaksa Pinangki melanggar pidana atau sebatas etik.
"Masih dalam telaah untuk menentukan apakah ada suatu peristiwa pidana atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).
Baca juga : KPK akan Optimalkan Penanganan Korupsi Korporasi
Menurut dia, proses pendalaman mengenai perkara Jaksa Pinangki akan menelusiri dugaan pidana selain etik. Hal itu untuk menastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak.
"Semoga minggu depan bisa diberitahukan," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan berkas hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki telah sampai di Pidana Khusus. Prosesnya pendalaman berkas dilakukan berjenjang hingga nantinya sampai di mejanya.
Kejagung, lanjut Febrie, menjamin pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki akan dilakukan secara transparan. Namun, untuk saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan jawaban terkait tindakan selanjutnya, karena masih menunggu hasil pendalaman.
“Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya. Kita lihat juga ada unsur pidananya,” jelas Febri.
Sebelum diputuskan untuk dilimpahkan ke JAM-Pidsus, kasus pelanggaran Jaksa Pinangki awalnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).
Sementara itu, Kejagung telah mengeksekusi Joko Tjandra di Rutan kelas I Jakarta Pusat, Jumat (31/7). Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pidana dua tahun terhadap Joko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved