Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku tidak puas dengan pencopotan jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan pertemuan dengan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Jaksa Pinangki seharusnya dipecat dengan tidak hormat karena diduga bertemu dengan Joko Tjandra.
"Bahwa sanksi tersebut belum cukup, semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," ucap Boyamin dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (30/7).
Ia menyebutkan ada sejumlah alasan yang mengharuskan Kejaksaan Agung memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat Jaksa Pinangki.
"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," tuturnya.
Baca juga: Foto Bareng Djoko Tjandra, Kejagung Copot Jaksa Pinangki
Selain itu, Boyamin juga menyebutkan, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, yang jujur mengakui bersama-sama Jaksa Pinangki bertemu Joko Tjandra di Malaysia.
"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ungkap Boyamin.
Kemudian, Bonyamin juga menyebutkan sanksi pencopotan jabatan yang didasarkan karena sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan, sehingga dapat diduga Jaksa Pinangki kerap tidak masuk kerja.
"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Jaksa Pinangki ke luar negeri, disebutkan hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu sehingga jaksa Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," imbuhnya.
Merasa tidak puas dengan sanksi yang diberikan pihak Kejaksaan Agung, MAKI selaku pelapor mengaku akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Jaksa Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking.
"Kami menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Jaksa Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking pada tanggal 25 November 2019 pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur keberangkatan jam 8.20 WIB," ucapnya.
"Selanjutnya Kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil terhadap Jaksa Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan tersebut," pungkasnya.(OL-5)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved