Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta atas gugatan Evi Novida Ginting atas Keputusan Presiden (Kepres) pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU merupakan urusan pemerintah.
"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan norma UU tentang kelembagaan DKPP," kata Ketua DKPP Muhammad kepada Media Indonesia, Jumat (24/7).
Menurut dia, DKPP telah menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Gugatannya Dikabulkan PTUN, Evi Berharap Presiden tak Banding
Sementara vonis terhadap pelanggaran etik Evi Novida Ginting Manik juga sudah keluar dan bersifat final dan objek gugatan pun bukan putusan DKPP melainkan produk pemerintah,
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.
Dalam perspektif hukum tata negara, kata dia, pemerintah bersama DPR membentuk UU. Atas kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR, membuat desian kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu.
"DKPP sebagai peradilan etika, diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya Evi berharap amar putusan itu bisa dilaksanakan.
"Alhamdulillah, mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah menolong saya dalam perkara ini. Dan berharap amar putusan PTUN dilaksanakan," ujar Evi saat dihubungi Mediaindonesia.com, Kamis (23/7).
Kuasa hukum Evi Novida Ginting Heru Widodo, membenarkan gugatan kliennya kepada SK Presiden mengenai pemecatan Evi telah dikabulkan seluruhnya PTUN.
"Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses pergantian antarwaktu anggota (PAW)," ujarnya.
Atas putusan tersebut, ia mengharapkan tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya. Heru juga meminta agar Evi Novida Ginting dikembalikan sebagai Komisioner KPU RI.
"Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pembatasan internet di Papua, tidak mengajukan banding," katanya.
Sebelumnya, Kepres Nomor 34/P Tahun 2020 memerintahkan tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU. Namun PTUN telah mengabulkan gugatan Evi atas SK tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengaku pihaknya belum terima salinan putusan. Ia akan mempelajari hasil putusan sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," pungkasnya. (OL-1)
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved