Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas mengenai peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK kini mulai merumuskan kebutuhan formasi dan penggajian serta tunjangan lainnya.
"(Alih status pegawai) ada sedikit yang kita bahas dan intinya kami mendukung untuk membantu alih status," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Alih status pegawai KPK menjadi ASN dimandatkan dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi. Para pegawai KPK akan menjadi ASN dengan proses transisi paling lama dua tahun sejak beleid tersebut diundangkan Oktober tahun lalu.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto ASN di KPK nantinya terdiri dari dua status yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai menjadi dua status, yakni PNS dan non-PNS yakni Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga : Menpan RB : Pemerintah tidak Asal Bubarkan 18 Lembaga
Proses alih status akan di bawah koordinasi dan ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saat ini, imbuh Tasdik, KPK mulai membuat usulan rumusan terkait sistem gaji, tunjangan, asuransi dan lainnya.
"Informasinya (dari KPK) sedang dirumuskan masalah gaj dan segala macamnya. Nanti ada yang statusnya PNS ada yang non-PNS," ucap Tasdik.
Ia menambahkan semua kebutuhan formasi nantinya akan diusulkan KPK ke Kemenpan-RB. Kementerian kemudian akan menetapkan berdasarkan usulan KPK. KASN pun berharap perumusan usulan bisa cepat tuntas sesuai tenggat dalam UU yakni dua tahun setelah UU berlaku.
"Kami berharap segera dibahas yang harus diperlukan untuk mendorong percepatan dalam proses alih status ini. Nanti Menpan-RB yang menetapkanya," tukas Tasdik. (OL-7)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved