Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas mengenai peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK kini mulai merumuskan kebutuhan formasi dan penggajian serta tunjangan lainnya.
"(Alih status pegawai) ada sedikit yang kita bahas dan intinya kami mendukung untuk membantu alih status," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Alih status pegawai KPK menjadi ASN dimandatkan dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi. Para pegawai KPK akan menjadi ASN dengan proses transisi paling lama dua tahun sejak beleid tersebut diundangkan Oktober tahun lalu.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto ASN di KPK nantinya terdiri dari dua status yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai menjadi dua status, yakni PNS dan non-PNS yakni Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga : Menpan RB : Pemerintah tidak Asal Bubarkan 18 Lembaga
Proses alih status akan di bawah koordinasi dan ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saat ini, imbuh Tasdik, KPK mulai membuat usulan rumusan terkait sistem gaji, tunjangan, asuransi dan lainnya.
"Informasinya (dari KPK) sedang dirumuskan masalah gaj dan segala macamnya. Nanti ada yang statusnya PNS ada yang non-PNS," ucap Tasdik.
Ia menambahkan semua kebutuhan formasi nantinya akan diusulkan KPK ke Kemenpan-RB. Kementerian kemudian akan menetapkan berdasarkan usulan KPK. KASN pun berharap perumusan usulan bisa cepat tuntas sesuai tenggat dalam UU yakni dua tahun setelah UU berlaku.
"Kami berharap segera dibahas yang harus diperlukan untuk mendorong percepatan dalam proses alih status ini. Nanti Menpan-RB yang menetapkanya," tukas Tasdik. (OL-7)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved