Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Politik LIPI Siti Zuhro mengatakan DPR dan pemerintah harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu. Ia mengatakan, revisi UU Pemilu tidak boleh menimbulkan kebingungan baru bagi masyarakat terhadap sistem pemilu Tanah Air.
“Revisi UU Pemilu seyogyanya tidak memunculkan kebingungan baru apalagi akan mengancam prospek demokrasi Indonesia. Perlu penjelasan yang seksama akan seperti apa pemilu nasional ke depan nanti,” ujar Siti dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Selasa, (30/6).
Siti menyebut, banyak hal yang harus jadi perhatian dalam merevisi UU Pemilu. Salah satu yang paling sering dibahas publik ialah soal ambang batas parlemen dan sistem pemilu yang diusulkan menjadi proporsional tertutup.
“Terkait ambang batas ini sebaiknya dilakukan simulasi oleh Komisi II sebelum menentukan apakah akan ditingkatkan atau tidak. Harus diperhatikan bahwa kondisi masyarakat sangat beragam, harus dilihat kondisi faktualnya di lapangan,” bebernya.
Ia mengatakan pasal-pasal dalam hasil RUU Pemilu nanti harus menjadi rujukan yang terpercaya dan tepat. Bukan sebaliknya, menimbulkan ketidakpercayaan publik pada DPR dan pemerintah.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Perlu Diperkuat di Revisi UU Pemilu
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penyusunan RUU Pemilu harus melalui pembahasan dan pendalaman yang matang. Setiap perubahan dianggap akan sangat berpengaruh terhadap sistem pemilu secara total di Indonesia.
“Soal ambang batas parlemen misalnya, itu sangat memengaruhi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” ujar Titi.
Peningkatan ambang batas yang tidak terkaji dengan baik dikhawatirkan justru akan meningkatkan politik uang. Selain itu, juga dikhawatirkan akan membuat keterwakilan kaum minoritas di parlemen menjadi semakin sulit.(OL-5)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved