Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENELITI Politik LIPI Siti Zuhro mengatakan DPR dan pemerintah harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu. Ia mengatakan, revisi UU Pemilu tidak boleh menimbulkan kebingungan baru bagi masyarakat terhadap sistem pemilu Tanah Air.
“Revisi UU Pemilu seyogyanya tidak memunculkan kebingungan baru apalagi akan mengancam prospek demokrasi Indonesia. Perlu penjelasan yang seksama akan seperti apa pemilu nasional ke depan nanti,” ujar Siti dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Selasa, (30/6).
Siti menyebut, banyak hal yang harus jadi perhatian dalam merevisi UU Pemilu. Salah satu yang paling sering dibahas publik ialah soal ambang batas parlemen dan sistem pemilu yang diusulkan menjadi proporsional tertutup.
“Terkait ambang batas ini sebaiknya dilakukan simulasi oleh Komisi II sebelum menentukan apakah akan ditingkatkan atau tidak. Harus diperhatikan bahwa kondisi masyarakat sangat beragam, harus dilihat kondisi faktualnya di lapangan,” bebernya.
Ia mengatakan pasal-pasal dalam hasil RUU Pemilu nanti harus menjadi rujukan yang terpercaya dan tepat. Bukan sebaliknya, menimbulkan ketidakpercayaan publik pada DPR dan pemerintah.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Perlu Diperkuat di Revisi UU Pemilu
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penyusunan RUU Pemilu harus melalui pembahasan dan pendalaman yang matang. Setiap perubahan dianggap akan sangat berpengaruh terhadap sistem pemilu secara total di Indonesia.
“Soal ambang batas parlemen misalnya, itu sangat memengaruhi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” ujar Titi.
Peningkatan ambang batas yang tidak terkaji dengan baik dikhawatirkan justru akan meningkatkan politik uang. Selain itu, juga dikhawatirkan akan membuat keterwakilan kaum minoritas di parlemen menjadi semakin sulit.(OL-5)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved