Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak DPR segera mengambil keputusan mencabut dan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan terjadinya banyak aksi massa yang berpotensi menimbulkan bentrokan.
“Tidak perlu menunggu 60 hari. Terlalu lama. Jika DPR tidak segera mengambil keputusan, aksi-aksi massa akan terus terjadi,” katanya dalam keterangan persnya, Sabtu (27/6).
Mu’ti menyebutkan, seharusnya semua anggota DPR hendaknya menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan dan gengsi golongan dengan segera menghentikan pembahasan RUU yang menimbulkan kontroversi di masyarakat tersebut.
Apalagi, tambahnya, sudah ada pernyataan resmi Pemerintah yang tegas menyatakan menunda pembahasan RUU HIP.
“Jadi DPR tidak perlu menunggu surat Presiden karena sudah ada pernyataan resmi,” ujarnya.
Baca juga: Kunjungi PBNU, AHY Ungkap 4 Alasan RUU HIP Harus Ditolak
Seperti diketahui Pembahasan RUU HIP menjadi polemik baru yang kontroversial. Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun banyak pihak yang memberikan kritiknya, tidak hanya dari kalangan politisi melainkan di ranah masyarakat. Selain dianggap tak memiliki urgensi, mereka menilai sejumlah pasal dalam RUU ini berpotensi menimbulkan konflik ideologi.
Pada kesempatan itu, Mu'ti juga menyinggung soal pembakaran bendera PDIP di tengah demo RUU HIP di Jakarta beberapa hari lalu. Muhammadiyah, ungkapnya, menyayangkan aksi pembakaran bendera tersebut. Namun demikian, dirinya meminta PDIP menempuh jalur hukum daripada melakukan aksi massa. “Walaupun dilakukan secara damai, berbagai aksi massa berpotensi menimbulkan ketegangan dan kekerasan di masyarakat,” pungkasnya. (A-2)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Tujuannya untuk membangun ketahanan keluarga terhadap berbagai ideologi yang tidak sesuai dengan kehidupan kita sebagai anak bangsa.
Dengan menanamkan nilai dan prinsip Pancasila dalam berbudaya digital, masyarakat Indonesia menunjukan jati diri bangsa kepada seluruh dunia.
PDI Perjuangan mengungkapkan strategi mencegah kader tidak menyimpang dari ideologi partai hingga melanggar konstitusi. Hal itu merespons adanya kader PDIP
LEMBAGA dunia Carnegie Endowment for International Peace tertarik untuk mengambil pembelajaran dari sejumlah kebijakan strategis di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi
BERDASARKAN penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), debat terakhir Capres 2024 akan dilaksanakan 10 hari sebelum pemilihan umum yakni pada 4 Februari 2024. Debat kali ini mempertemukan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved