Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR saat ini tengah menyusun rancangan revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menjelaskan keterwakilan perempuan sebagai peseta Pemilu semakin diperkuat oleh UU Pemilu.
"Contohnya dimasukkan di dalam 3 nomor urut pertama keterwakilan perempuan. Jadi memang UU Pemilu sangat afirmatif terhadap peserta perempuan," tutur Doli dalam webinar bertajuk 'RUU Pemilu: Dimana Kebijakan Afirmasi Keterwakilan Perempuan?', Jumat (26/6).
Doli melanjutkan, revisi UU Pemilu ditargetkan tuntas pada akhir masa sidang DPR pada 15 Juli mendatang. Saat ini Komisi II telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut sebelum nantinya akan diserahkan ke Baleg untuk disempurnakan.
"Kami juga akan minta pandangan-pandangan dari peggiat pemilu untuk didengar masukannya," jelas Doli.
Baca juga : AHY-Airlangga Bertemu Bahas Persiapan Pilkada
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Djafar mengatakan butuh kemauan politik atau political will untuk mengafirmasi keterwakilan perempuan di parlemen. Septi mendorong pembahasan draf RUU Pemilu yang sedang disusun Komisi II DPR benar-benar mengafirmasi kebijakan terhadap perempuan.
"Political will itu untuk menjawab pertanyaan bagaimana supaya apa yang selama ini sudah kita perbincangkan kuota 30 persen perempuan di parlemen menjadi sesuatu yang real dan nyata," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KPPI memberikan rekomendasi agar pembahasan revisi UU Pemilu bisa mewujudkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Satu diantaranya adalah tentang bagaimana menempatkan 30 persen perempuan dalam nomor urut 1 di minimal 30 persen dapil oleh setiap peserta pemilu atau partai politik.
"Kalau kemudian dalam proses pembahasan RUU Pemilu masih ada hambatan-hambatan yang membuat perempuan tidak bisa mendapatkan ruang kebijakan afirmasi, saya pikir ini perlu dikembalikan pada political will, di mana political will para pemegang kebijakan," imbuhnya. (OL-7)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved