Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI I DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada RAPBN TA 2021 sebesar Rp 77 miliar.
Usulan itu akan dibahas lebih lanjut setelah pembacaan nota keuangan pada Agustus 2020 mendatang. Demikian menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Lemhannas dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
"Komisi I mendukung dan berharap peran serta Lemhanas dan Wantannas sesuai tupoksinya, terutama terhadap dinamika baru yang terjadi. termasuk new normal di segala bidang, segala sendi dalam bernegara dan berbangsa tentu masukan Lemhannas dan Wantannas ini sangat penting untuk bangsa ke depan," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya.
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, pembahasan anggaran tahun 2021 ini merupakan pembahasan pendahuluan, yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut setelah pembacaan nota keuangan pada Agustus 2020 mendatang, dan kemudian akan didalami dan disahkan menjadi pagu alokasi anggaran pada Bulan Oktober.
Menurut Teuku, pagu indikatif RAPBN TA 2021 Lemhannas sebesar Rp 182,4 miliar dan pagu indikatif Wantannas Rp 50,4 miliar akan difokuskan pada program-program yang telah disusun dan menyesuaikan dengan tatanan kehidupan normal kebaharuan.
Diketahui, tema kebijakan fiskal 2021 adalah "Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi", tema ini selaras dengan RKP Tahun 2021 yaitu "Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR RI juga mendalami kajian yang telah dilakukan terhadap masalah dan dampak pandemi Covid-19 yang telah memunculkan tatanan kehidupan kebaharuan di masyarakat yang akan berevolusi kegiatan ekonomi, utamanya munculnya budaya baru pada berbagai sendi kehidupan bermasyarakat. Tentu, kajian yang diperlukan tidak sebatas saat ini, tetapi juga kelak bilamana pandemi Covid-19 berlalu.
"Komisi I DPR RI mendorong Lemhannas agar terus melakukan kajian di bidang ideologi, politik, ekonomi, sumber daya alam, sosial budaya dan pertahanan keamanan, khususnya tatanan kehidupan baru di era pasca pandemi Covid-19 yang rekomendasinya menjadi rujukan kebijakan Pemerintah dalam menyiapkan kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa yang lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan," papar Teuku. (OL-09)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) yang telah dijalankan Perpusnas, sangat membantu masyarakat di daerah terutama selama pandemi covid-19.
Integrasi atau penggabungan dia kawasan memiliki dampak bagi keduanya. Apalagi integrasi dua negara, simak dampaknya berikut.
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya
PEMERINTAH sudah saatnya memiliki pertahanan siber yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Serangan ransomware dalam PDNS 2 dianggap sangat memalukan bagi Indonesia.
TNI seharusnya fokus di bidang pertahanan dan keamanan.
UNDANG-Undang No.17/2011 menyebutkan intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved