Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dalam pleidoi, pengacara terdakwa menyebut kasus ini hanya melibatkan pelaku tunggal yang menyiram air keras terhadap Novel secara mandiri.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa mempunyai hubungan antara satu dan yang lain. Dengan demikian, dalil penasihat hukum terdakwa perbuatan secara mandiri tidak beralasan sehingga tidak dapat kami terima,” kata JPU Kejari Jakarta Utara Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Selain itu, jaksa juga mengatakan serangan terhadap Novel tidak bisa dikatakan sebagai tindakan spontan. Terdakwa dianggap sudah merencanakan aksi mereka dengan matang.
“Meminjam motor, melakukan survei, dan selanjutnya menyiramkan cairan asam sulfat yang dicampur dengan air sehingga menyebabkan cacat mata permanen bukanlah spontanitas karena sudah menciptakan cacat mata permanen,” ujar jaksa.
Air keras yang disiram terdakwa mengenai mata korban. Cairan itu mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi dan mata kanan berfungsi 50% atau cacat permanen. Dampak itu dinilai sebagai bagian dari rencana.
“Spontanitas tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima. Tidak ada maksud mencelakai korban itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti,” jelas JPU.
Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Rahmat menyerang karena ingin memberi pelajaran dan membuat Novel luka berat.
Untuk itu, jaksa tetap berpegang pa da surat tuntutan yang dibacakan pa da Kamis (11/6). JPU ingin terdakwa dihukum satu tahun penjara.
“Kami pertimbangkan berbagai aspek yuridis, sosiologis, dan keadilan,” jelas jaksa. (Medcom/Ant/P-5)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
PEMUDA berinisial RAP, 19 tahun, pelaku penyiraman air keras di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Johar Baru.
DIDUGA karena memberitakan terkait aktivitas tambang ilegal, seorang wartawan media online Ichsan Mokoginta disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), Sabtu (25/11) siang lalu.
Saat ini tim gabungan yang terdiri dari anggota Satreskrim Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan tengah menyelidiki kasus tersebut.
Pelajar berinisial MA 16 tahun jadi korban penyiraman air keras oleh pelajar lainnya Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (9/8) sore.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut itu menyiram istrinya berinisial SS dan anaknya yang berusia satu tahun dengan air keras yang mengakibatkan kematian
Air keras yang digunakan untuk menyiramkan ke tubuh korban didapat tersangka dengan cara membeli secara daring (belanja online).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved