Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SENGKETA hasil pemilu masih manjadi masalah. Keberadaan pengadilan khusus pemilu bisa menjadi solusi bagi para penggugat hasil pemilu. Bagaimanakah konsep ideal peradilan khusus pemilu?
Berikut petikan wawancara wartawan Media Indonesia Putra Ananda dengan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.
BAGAIMANA RUU Pemilu membahas konsep ideal peradilan khusus pemilu?
Lembaga peradilan khusus pemilu atau Pengadilan Pemilu ini nanti sama dengan peradilan khusus yang sudah ada di bawah Mahkamah Agung (MA) sekarang, seperti pengadilan khusus niaga, hubungan industrial, dan lain sebagainya. Jadi nanti MA akan membentuk lembaga peradilan khusus pemilu yang lebih spesifik.
Apa saja kewenangan yang akan dimiliki lembaga peradilan khusus pemilu?
Kita akan dorong penyelesaian pelanggaran pemilu yang selama ini dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik dapat diselesaikan di peradilan khusus pemilu. Dengan begitu, harapannya penyelesaian persoalan pemilu menjadi lebih jelas.
Apa urgensinya sehingga DPR memandang perlu membentuk lembaga peradilan khusus pemilu?
Pembentukan pengadilan khusus pemilu ini sudah pernah dilakukan diajukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu pada 2014. Namun, MA keberatan dengan usulan tersebut. Peradilan khusus pemilu tidak mudah sebab harus mencari sosok pengadil yang berkompeten menangani sengketa pemilu. Kita ingin memiliki hakim yang khusus dan punya rekam jejak yang jelas terkait dengan penanganan sengketa pemilu.
Apakah akan menggeser kewenangan MK?
Nanti kewenangan-kewenangan penyelesaian sengketa pemilu yang sudah ada di lembaga lain akan mendapat penyesuaian. Nanti DPR akan mengatur di UU Pemilu mana saja hal-hal yang terkait dengan kepemiluan itu yang bisa diadili di peradilan. Drafnya akan segera kita selesaikan.
Hakim-hakimnya nanti seperti apa?
Tentunya hakim yang khusus dan memahami tentang kepemiluan. Saat ini kita belum punya hakim yang khusus menangani soal sengketa pemilu. Selain itu, terkadang putusan-putusan lembaga yang saat ini sudah memiliki kewenangan menangani sengketa seperti Bawaslu, DKPP sering bertentangan sehingga menimbulkan konflik.
Target waktu pembahasan RUU Pemilu?
RUU Pemilu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020 sehingga pembahasan ditargetkan akan selesai dalam tahun pertama masa jabatan anggota DPR. Setiap fraksi saat ini sudah menyampaikan pandangan fraksi, nantinya akan dibahas menjadi draf RUU Pemilu.
Setelah itu, Komisi II akan segera membentuk panja untuk membahas draf RUU tersebut. Pembahasan akan segera mulai diawal masa sidang pascareses. Tanggal 15 kita sudah mulai kembali pembahasan. Diharapkan RUU Pemilu bisa berlaku hingga 15-20 tahun ke depan. (Uta/P-5)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved