Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi V DPR RI Irwan Fecho mempertanyakan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang muncul di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, saat ini rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi, tetapi pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut kepentingan rakyat.
“Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri kenapa harus sekarang di tengah pandemi," kata Irwan melalui keterangan persnya, baru-baru ini.
Irwan menuturkan kalau pemerintah sekarang ini dengan situasi seperti ini sudah kelihatan kehilangan arah penanganan ekonominya, dengan Undang-Undang (UU) Minerba, ditambah Perppu Korona.
“Semua sudah dipermudah, usaha-usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat), Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya,” tuturnya.
Politikus Fraksi Partai Demokrat ini memaparkan program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan itu dijamin oleh negara pendanaannya melalui Kementerian PUPR.
“Jadi buat apa, menurut saya diskusinya di situ, ini kenapa kok pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, BUMN, TNI, polisi termasuk pekerja swasta. Ini kan nyari duit nih, pemerintah nyari duit nih, nggak ada uangnya,” paparnya.
Irwan menyebut jika kebijakan Pemetrintah itu diambil akibat penanganan ekonomi yang gagal, karena negara terancam bangkrut seperti ini akhirnya masyarakat yang jadi korbannya.
Dia juga mempersoalkan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan 100% dan sekarang gaji dipotong untuk Tapera. Padahal, kewajiban negara untuk menghadirkan rumah layak huni. Hal itu sudah diatur Pasal 28A ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Selama ini sudah dilaksanakan, termasuk oleh Pak SBY, di zaman Pak SBY sudah ada program prorakyat ini dan program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat, apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Ini kan gejala-gejala pemerintah begini nih, uang haji dipake, uang ini dipake,” pungkas legislator dapil Kaltim itu.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini diteken pada 20 Mei 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. PP tersebut diantaranya mengatur pemotongan gaji 3% bagi PNS, pegawai BUMN dan BUMD dan 2,5% bagi pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.
Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan bagi PNS, melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan. Pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, ASN, prajurit dan siswa TNI, Polri, pejabat negara, pekerja di BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah. (OL-09)
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
Perhatian publik tertuju pada kebijakan Tapera saat ini.
Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Fraksi PKS di DPR meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 bahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tabungan Perumah Rakyat untuk dievaluasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved