Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya masih mendalami penyelidikan kasus dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, pihaknya telah melakukan gelar perkara ketiga.
"Kemarin itu gelar perkara ketiga kita laksanakan. Mudah-mudahan ada hasil gelar perkara karena sudah beberapa orang kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.
Sampai saat ini, Yusri mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa pihak selain tujuh pejabat Universitas Negeri Jakarta. "Ada dari staf ahli Kemendikti dan juga ada 15 dari UNJ yang saat itu ikut rakornas, itu diambil keterangan untuk klarifikasi," terang Yusri.
Gelar perkara kasus tersebut dilakukan untuk menemui unsur per sangkaan dari kasus yang sedang bergulir. Yusri menyebut apabila telah memenuhi unsur, kasus itu akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Kalau enggak memenuhi unsur akan diberhentikan," tandasnya.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/5) lalu. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pertama dengan hasil memulangkan tujuh orang yang terjaring dalam OTT tersebut. Ketujuh orang tersebut, antara lain Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.
Kasus tersebut diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta para dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR. THR ditujukan untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud. Setiap dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Namun, saat hendak menyerahkan THR tersebut, KPK berhasil menggagalkan rencana tersebut.
OTT tersebut berawal dari bantuan dan informasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga tunjangan hari raya (THR) dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. "Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemen dikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Tri/P-2)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved