Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PANITIA Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mencari figur-figur yang mumpuni untuk mengisi posisi komisioner KY untuk periode lima tahun mendatang. Tantangan terkait pengawasan peradilan dan masalah hubungan kelembagaan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) harus bisa diatasi melalui terobosan-terobosan.
"Kita berharap KY lebih unjuk taring dalam arti bisa lebih ketat melakukan pengawasan sehingga judicial corruption sepanjang 5 tahun ini seperti OTT hakim bisa dihindari," ungkap Anggota Pansel Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers daring yang digelar Sekretariat Negara, Kamis (28/5).
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai hubungan kelembagaan KY dan MA yang kurang harmonis menjadi salah satu pangkal persoalan kurang efektifnya pengawasan. Di satu sisi, KY memiliki kewenangan untuk pengawasan namun hakim-hakim memiliki independensi kehakiman. Adapun pengawasan KY terbatas pada soal etik dan tidak pada teknis peradilan.
"Memang di satu sisi ada independensi kehakiman namun KY memiliki kewenangan untuk mengawasi. Kita harus mencari orang untuk berinovasi dalam mencari formula KY sebagai pengawas pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mencari cara elegan di satu sisi independesi terjaga dan KY juga mengawasi penuh terhadap pengadilan, bahwa mungkin mengenai teknis yudisial menjadi pintu masuk melihat persoalan etika hakim," jelas Edward.
Ketua Pansel Maruarar Siahaan menyatakan selama ini hubungan KY dan MA diwarnai pasang surut. Acapkali, rekomendasi dari KY terkait pengawasan hakim tidak efektif dieksekusi lantaran problem keharmonisan dua lembaga tersebut. Hal itu berbeda di sejumlah negara lain yang pengawasannya bisa efektif lantaran Ketua MA juga merupakan ex officio atau rangkap jabatan sebagai Ketua KY.
Baca juga : Tiga Petahana Ikut Lagi Seleksi Anggota Komisi Yudisial
Belum lagi, terdapat perbedaan antara KY dan MA terkait kewenangan di level etik dan teknis peradilan. Menurut MA, KY hanya bisa mengawasi persoalan etik.
"Selama ini kelihatannya naik turun hubungannya. Ini masalah dalam konseptual secara kelembagaan, karena itu diperlukan membuat jembatan yang sedemikian rupa sehingga pengawasan berjalan (efektif). Karena itu siapa (calon) yang bisa membangun inovasi diperlukan karena ada perbedaan paham antara KY dan MA," ucap mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Hingga saat ini, ada 97 pendaftar seleksi untuk calon komisioner KY periode lima tahun mendatang. Dari jumlah itu, ada tiga anggota KY saat ini atau petahana yang kembali mendaftar yakni Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Sumartoyo. Selain itu, mantan Ketua KY Taufiqurahman Syahuri juga mengikuti seleksi.
Jumlah 97 pendaftar itu didapat Pansel setelah memperpanjang masa pendaftaran yang terganggu akibat pandemi korona. Masa pendaftaran yang seharusnya berakhir pada 14 Mei lalu masih dibuka hingga 12 Juni mendatang. (OL-7)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved