Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ALASAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan gratifikasi THR yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor Universitas Jakarta (UNJ) ke kepolisian dinilai janggal. Dugaan keterlibatan Rektor UNJ Komarudin perlu ditelusuri lebih dalam lantaran rektor perguruan tinggi merupakan penyelenggara negara.
"Dalam hal ini pemberi suap diduga adalah Rektor yang notabene menurut UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme merupakan penyelenggara negara. Maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Jumat (22/5).
ICW berpendapat ada dua dugaan tindak pidana korupsi dapat digunakan oleh KPK dalam mengusut kasus tersebur. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ. Kedua, dugaan tindak pidana suap. Terkait ini, Kurnia mengimbuhkan dugaan suap baru akan terungkap jika KPK membongkar latar belakang atau motif pemberian uang.
"Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK. Pada 2013 KPK pun pernah menjerat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Dirjen Pajak Pargono Riyadi yang diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak Asep Hendro sebesar Rp125 juta," ucap Kurnia.
Terkait sitaan barang bukti yang jumlahnya dinilai kecil, ICW berpendapat sebelumnya juga kerap ditemukan kasus-kasus OTT dengan jumlah uang sedikit. Namun, setelah pendalaman kasus bisa berkembang dan didapati didalami aliran dana yang besar.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menilai alasan KPK melimpahkan kasus tersebut janggal. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rektor merupakan jabatan tinggi yang tergolong penyelenggara negara dan diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
baca juga: Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai Janggal
"Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban melaporkan LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK. Lantas bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK," ucap Boyamin.
Di sisi lain, MAKI juga menilai OTT tersebut tidak menunjukkan kelas KPK lantaran nilai barang bukti yang kecil. (OL-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved