Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ALASAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan gratifikasi THR yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor Universitas Jakarta (UNJ) ke kepolisian dinilai janggal. Dugaan keterlibatan Rektor UNJ Komarudin perlu ditelusuri lebih dalam lantaran rektor perguruan tinggi merupakan penyelenggara negara.
"Dalam hal ini pemberi suap diduga adalah Rektor yang notabene menurut UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme merupakan penyelenggara negara. Maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Jumat (22/5).
ICW berpendapat ada dua dugaan tindak pidana korupsi dapat digunakan oleh KPK dalam mengusut kasus tersebur. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ. Kedua, dugaan tindak pidana suap. Terkait ini, Kurnia mengimbuhkan dugaan suap baru akan terungkap jika KPK membongkar latar belakang atau motif pemberian uang.
"Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK. Pada 2013 KPK pun pernah menjerat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Dirjen Pajak Pargono Riyadi yang diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak Asep Hendro sebesar Rp125 juta," ucap Kurnia.
Terkait sitaan barang bukti yang jumlahnya dinilai kecil, ICW berpendapat sebelumnya juga kerap ditemukan kasus-kasus OTT dengan jumlah uang sedikit. Namun, setelah pendalaman kasus bisa berkembang dan didapati didalami aliran dana yang besar.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menilai alasan KPK melimpahkan kasus tersebut janggal. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rektor merupakan jabatan tinggi yang tergolong penyelenggara negara dan diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
baca juga: Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai Janggal
"Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban melaporkan LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK. Lantas bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK," ucap Boyamin.
Di sisi lain, MAKI juga menilai OTT tersebut tidak menunjukkan kelas KPK lantaran nilai barang bukti yang kecil. (OL-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved