Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menyatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan selesai pekan ini.
"Minggu ini semoga selesai harmonisasi," ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (5/5).
Saat ini, lanjut dia, rancangan aturan tersebut sedang diharmonisasikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Sudah Diputuskan, ASN Eselon III Ke Bawah Terima THR
Setelah RPP diharmonisasi, kemudian dikembalikan ke Kementerian PAN-RB untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dwi memperkirakan pencairan THR dilakukan sebelum Lebaran. Sehingga, ASN dapat membeli kebutuhan jelang hari raya. Adapun besarannya belum dapat dipastikan. "Yang pasti sebelum lebaran diharapkan sudah cair," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menghapus THR untuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR/MPR/DPD, kepala daerah, serta pejabat eselon I dan II pada tahun ini. Kebiijakan itu diambil lantaran postur anggaran negara difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19.
Baca juga: THR ASN Bakal Dipotong untuk Covid-19
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
Adapun anggota TNI, Polri dan ASN tingkat eselon III ke bawah, tetap menerima THR. Begitu pula dengan pensiunan. Sri menekankan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan pensiunan ASN tetap mendapatkan THR karena dianggap kelompok terdampak pandemi.(OL-11)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved