Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah mengaku pernah memberikan arahan terkait pemberian uang senilai Rp300 juta dari pengusaha konstruksi Ibnu Ghopur ke klub sepakbola Deltras Sidoarjo.
Saiful mengungkapkan, mulanya Ibnu ingin membantu klub Deltras. Ibnu menghubunginya lantaran tidak paham ke mana harus memberikan uang ratusan juta tersebut.
"Ya saya suruh ngasih aja. Jadi kena permasalahan (kasus) gini opo ya toh. Berbuat baik belum tentu dinilai baik ya," ucap Saiful usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Saiful dan Ibnu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat enam orang tersangka termasuk Saiful dan Ghopur.
Saiful diduga menerima fee proyek dari Ibnu agar perusahaan konstruksinya bisa mengerjakan proyek infrastruktur pemerintah kabupaten. Belakangan, KPK mencium adanya aliran uang dari Ghopur ke klub Deltras.
Baca juga : Ruang Kerja dan Rumah Binas Bupati Sidoarjo Digeledah
Saiful mengaku heran terkait uang ke Deltras itu turut menjadi sorotan. Ia mengklaim uang yang diberikan oleh Ghopur tersebut sifatnya bantuan bukan suap.
"Sebetulnya kan enggak kenal sama pengurus Deltras, saya ngasih tahu (kepada Ghopur). Kalau enggak ngasih tahu, ya enggak tahu (pengurus Deltras)," jawab Saiful.
KPK menangkap Saiful pada awal Januari lalu. Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, komisi menyita uang total Rp1,8 miliar. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.
Antara lain pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar. (OL-7)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdor Ali.
WAKIL Bupati Sidoarjo Subandi akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdlor Ali, setelah sebelumnya Gus Muhdor ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo belum berjalan dengan sempurna.
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus
Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, dua Bupati Sidoarjo lainnya juga menjadi tahanan karena kasus korupsi dan suap. Dua mantan Bupati Sidoarjo tersebut adalah Win Hendarso dan Saiful Ilah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved