Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GURU Besar Ilmu Hukum UI Hikmahanto Juwana mengatakan sebaiknya draf RUU Cipta Kerja ditarik kembali. Memperbaiki RUU itu harus dilakukan secara menyeluruh dan fundamental.
Menurutnya kesalahan pemerintah dalam penyusunan RUU Cipta Kerja terjadi di beberapa lapisan. Mulai dari drafter atau penyusun draf, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
"Kesalahan tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada drafter saja, mengingat Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundang-undangan perlu melakukan verifikasi atau pengujian sebelum diserahkan ke DPR," ujar Hikmahanto.
Kementerian Hukum dan HAM harus juga menghayati apa yang dipikirkan Presiden. Tanpa menghayati, sulit bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi. Peran lain dari Kementerian Hukum dan HAM ialah memastikan agar RUU Cipta Kerja sesuai dengan koridor Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses ini sepertinya yang tidak dilampaui RUU Cipta Kerja sehingga staf khusus Presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden," ujarnya.
Dalam konteks demikian, menurut Hikmahanto, masukan dan perbaikan tidak bisa dilakukan pasal per pasal RUU yang ada di tangan DPR. Ini karena secara fundamental RUU ini sudah tidak sesuai dengan keinginan Presiden.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menilai tidak perlu ada penarikan kembali draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Perbaikan bisa dilakukan melalui pembahasan di DPR.
Seperti diketahui, berbagai penolakan terhadap isi RUU Cipta Kerja terus bermunculan. Selain itu, pemerintah mengatakan ada kesalahan dalam pengetikan isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintah dapat mengubah UU tanpa proses di DPR.
"Kalau menurut saya diperbaiki pada saat pembahasan bersama di DPR saja antara pemerintah dan DPR. Mana yang salah ketik, salah persepsi, itu disamakan.''
Anggota Komisi VI DPR Martin Manurung menambahkan dalam omnibus law harus disertakan aturan agar kepala daerah mau mempermudah masuknya investasi. Dengan begitu ada payung hukum yang bisa digunakan pemerintah pusat agar kepala daerah tidak membuat kebijakan yang menghambat investasi. (Pro/P-1)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved