Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR telah menetapkan 50 rancangan undang-undang (RUU) sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antaranya merupakan RUU Omnibus Law, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, kemarin.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam laporannya mengatakan seluruh fraksi di DPR menyetujui pembahasan 50 RUU tersebut. "Ada empat RUU yang carry over pembahasannya dan lima RUU kumulatif terbuka."
Supratman mengatakan PDI Perjuangan dan NasDem memberi catatan terkait RUU peralihan dari periode sebelumnya (carry over) agar dilakukan dengan mendalam dan sesuai substansi. Mereka juga memberi catatan terkait RUU Minerba. PDIP dan NasDem menilai RUU Minerba lebih baik bila tidak disertakan dalam RUU carry over.
Setelah Supratman membacakan laporan, Muhaimin menanyakan persetujuan anggota rapat paripurna. "Apakah Prolegnas RUU Prioritas bisa disetujui?"
Pertanyaan itu dijawab kata setuju oleh 327 anggota yang menghadiri rapat paripurna tersebut.
Saat ditanya soal draf RUU Omnibus Law, Muhaimin mengatakan pihaknya belum menerimanya. Draf RUU Omnibus Law itu akan dikirim bersamaan dengan surat presiden (surpres). "Memang aturannya disahkan dulu oleh Prolegnas, baru pemerintah mengirim surpres berisi drafnya," kata Muhaimin.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah berkomunikasi perihal draf RUU Omnibus Law. Pemerintah berjanji segera menyerahkan draf itu paling telat pekan depan. "Paling lambat akan kami terima minggu depan," ujar Sufmi Dasco, kemarin.
MI/ROMMY PUJIANTO
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah draf yang akan diterima merupakan seluruh omnibus law atau hanya RUU Cipta Lapangan Kerja.
Sufmi Dasco pun mengimbau masyarakat untuk tidak begitu saja memercayai draf omnibus law yang beredar. Sampai saat ini, imbuhnya, draf tersebut belum diserahkan pemerintah kepada DPR ataupun dirilis ke publik.
"Kami tidak mau berpolemik soal itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi," ujar dia. (Pro/Pra/Des/Nur/X-10)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved