Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan penelusuran, Perpres No. 91/2019 memang sesuai dengan UU No. 19/2019 tentang KPK Pasal 37C yang menyebut Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang ketentuannya diatur dengan peraturan presiden.
Pun dalam Perpres No. 91/2019 tidak terdapat klausul tentang pembentukan inspektorat jenderal dalam tubuh KPK.
Sementara, sebelumnya beredar rancangan Perpres tentang organisasi dan tata kerja pimpinan serta organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rancangan tersebut, terdapat Pasal 6 yang menyebut Inspektorat Jenderal sebagai salah satu dari organ pelaksana Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasar rancangan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan ada potensi masalah jika rancangan Perpres tersebut disahkan.
"Kami yang di Komisi III memang melihat dari sisi ilmu perundang-undangan, adanya potensi bermasalah jika Perpres itu diterbitkan dengan materi muatan seperti yang banyak beredar di media, antara lain tentang dibuatnya struktur baru Inspektorat Jenderal," terang Arsul saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (4/1).
Baca juga: Sekretariat Dewas KPK Kelola Aduan Masyarakat
Arsul mengemukakan tiga pontensi masalah berkaitan dengan pembentukan Irjen KPK. Pertama, menurutnya, UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mencantumkan kewenangan presiden untuk membentuk organ pelaksana pimpinan KPK.
"Masalah pertama, UU KPK baik UU No. 30/2002 maupun UU No. 19/2019 tidak mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut organisasi KPK kepada presiden dengan menerbitkan Perpres," lanjutnya.
Kedua, struktur inti organisasi KPK diatur dalam UU KPK termasuk tentang sekretaris jenderal, deputi dan tim penasehat.
"Nah kalau kemudian ada struktur inti baru yang bernama inspektorat jenderal hanya dengan perpres maka menjadi pertanyaan secara hukum," tuturnya.
Menurutnya, jika ingin menambah struktur inti baru dalam organisasi KPK, selayaknya dilakukan dengan merevisi UU KPK bukan Perpres.
"Mestinya ya kalau mau menambah struktur inti ya dengan merevisi UU KPK lagi," imbuhnya
Selain itu, ucap Arsul, keberadaan Irjen KPK bakal membuat fungsi pengawasan internal KPK menjadi berulang atau pemborosan. Menurutnya, berdasar UU Nomor 19/2019, fungsi pengawasan internal KPK dilakukan oleh Dewan Pengawas dan kedeputian pengawasan internal KPK.
"Nah, lalu untuk apa lagi ada inspektorat jenderal. Ini namanya redundancy fungsi pengawasan internal," tegasnya.
Arsul juga menilai penerbitan Perpres KPK tidak berkait dengan urgensi, tetapi pada potensi bermasalah secara perundang-undangan.
"Jadi bukan ada urgensi atau tidak, tetapi pengaturan tentang organisasi dan tata kerja KPK potensial bermasalah jika dibuat dalam bentuk perpres," pungkasnya.
Beberapa saat lalu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga perpres itu terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).(OL-5)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved