Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan tahun ini sebagai masa paling kelam dalam agenda pemberantasan korupsi.
Revisi undang-undang mengenai KPK, pemilihan komisioner baru KPK serta dibentuknya dewan pengawas, serta tren pembebasan narapidana korupsi menjadi sejumlah indikatornya.
"(Tahun) 2019 ini menjadi tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi karena revisi UU KPK yang melemahkan KPK digolkan padahal secara awal banyak penolakan. Kemudian marak vonis bebas kepada koruptor sehinggga munucul keraguan publik akan masa depan pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers bertajuk Lemahnya Pemebrantasan Korupsi di Tangan Orang 'Baik', di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
ICW menilai agenda penguatan antikorupsi tidak diprioritaskan presiden lantaran benturan kepentingan dengan partai dan elite politik. Menurut Kurnia, hal itu tercermin dari revisi UU KPK yang akan melemahkan kinerja KPK. Tipikal dari populisme adalah mengabaikan kesepakatan internasional.
Revisi UU KPK yang menempatkan komisi antirasuah sebagai bagian eksekutif, ujar Kurnia, berpotensi mengganggu independensi KPK. Revisi UU KPK tersebut juga dinilai melanggar Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC) yang menyatakan badan anti korupsi harus bersifat independen dari eksekutif.
"Hasilnya, revisi UU KPK berhasil disahkan terlepas dari berbagai aksi protes masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah. Itu karena dua titik kepentingan bertemu, yakni kepentingan elit partai untuk mengamputasi KPK dan kepentingan presiden untuk ‘menertibkan’ hal-hal yang berbau keributan," ucapnya.
Baca juga: 16 Tahun KPK, Firli Bahuri: Masih Banyak Tantangan
Selain itu, potret berulang vonis ringan terhadap pelaku korupsi kembali terjadi di 2019.
ICW menilai ada dua putusan kontroversial yakni vonis lepas terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian, vonis bebas terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir pada persidangan tingkat pertama.
Tidak hanya itu, ICW juga mencatat Mahkamah Agung baru-baru ini juga memberikan pengampunan terhadap dua terdakwa korupsi, yakni Idrus Marham (dari 5 tahun menjadi 2 tahun) dan Lucas (dari 5 tahun menjadi 3 tahun).
"Putusan-putusan ini seakan meruntuhkan kerja keras penegak hukum untuk mengungkap skandal korupsi tersebut," ujarnya.
Kurnia menambahkan pemberian diskon hukuman juga marak terjadi di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sepanjang 2019 ICW mencatat setidaknya ada enam putusan yang meringankan narapidana korupsi, mulai dari Irman Gusman, Choel Mallarangeng, Suroso, Tarmizi, Patrialis Akbar, dan M Sanusi. ICW juga mencatat saat ini terdapat 23 pelaku korupsi yang sedang berproses mengajukan PK di Mahkamah Agung.
"Penindakakn pemberantasan kourpsi belum maksimal karena maraknya vonis ringan yang diberikan kepada koruptor. Bukan tidak mungkin vonis ringan selama ini dijadikan bancakan untuk melakukan kejahatan korupsi oleh oknum di pengadilan," imbuhnya. (A-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved