Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPP PDIP Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
"Kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK. Untuk pilkada ke depan ini, bukan hanya pilkada ke depan, pilkada yang akan datang itu tentu saja artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda lima tahun terkait hal-hal yang seperti itu," terang Puan usai menghadiri rapat Fraksy PDIP, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).
Kemarin, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan Indonesia Corruption Watch yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Eks narapidana korupsi dapat mendaftar menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah lima tahun setelah menjalani masa pidana.
Baca juga: Tepis Bangun Dinasti Politik, Jokowi : Hak Pilih di Tangan Rakyat
Menurut Puan, PDIP akan menjalankan putusan MK untuk menyeleksi calon kepala daerah di Pilkada 2020. Selain mantan narapidana korupsi, pihaknya juga akan mengikuti ketentuan lain yang sudah digariskan MK.
"Kan ini bukan hanya untuk terpidana korupsi saja, tapi juga terpidana lainnya. Ya kita hormati keputusan MK," terangnya.
Ia mengatakan, partainya akan mencari kandidat kepala daerah yang terbebas dari catatan hukum. "Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masysrakat. Saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," pungkasnya. (OL-8)
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
KPK membantah klaim penyidiknya membawa senjata api saat menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, dalam upaya mencari Harun Masiku.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku sempat mengeluhkan soal jargon Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Indonesia Raya adalah jargon yang lebih baik.
PDI Perjuangan hingga saat ini belum memutuskan siapa yang akan diusung pada Pilkada Jakarta. Ada kemungkinan PDIP menunggu Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan calonnya.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved