Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI batal melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Alasannya, penyelenggara pesta demokrasi ini enggan berpolemik tentang isu tersebut karena bisa mengganggu tahapan pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah.
"Iya (KPU tidak melarang eks napi korupsi ikut Pilkada 2020 dalam PKPU) tapi kita berharap itukan dimasukan dalam UU (Pilakda), karena kita juga sekarang inikan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi soal isu tersebut, Jumat (6/12).
Menurut dia, KPU enggan tahapan Pilkada 2020 terganggu akibat polemik persyaratan calon kepala daerah sehingga segera mengesahkan PKPU tersebut pada 2 Desember. Namun KPU tetap mendorong pesta demokrasi menghasilkan pemimpin berintegritas walaupun sebatas imbauan supaya partai politik serta masyarakat tidak mencalonkan eks narapidana korupsi.
"Jadi kita yang paling penting bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020. Seiringnya waktu karena inikan sudah mendekati tahapan," jelasnya.
Baca juga: KPU Manfaatkan Sidalih Susun Daftar Pemilih Pilkada 2020
Walaupun gagal memasukkan syarat tersebut dalam PKPU, Evi mengharapkan hal itu bisa lewat UU Pilkada yang secara tingkatkan hukum jauh lebih mengikat ketimbang PKPU.
"Namun KPU tetap pada prinsipnya melarang, ingin melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Maka kami minta kepada parpol untuk mengutamakan yang bukan manran napi korupsi," ungkapnya.
Ia mengatakan tahapan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2020 sudah berlangsung sejak 26 Oktober. Jika PKPU itu tak kunjung terbit atau nantinya dimentahkan karena satu syarat pencalonan tersebut bisa menggeser seluruh tahapan yang telah tersusun rapi.
"Kita intinya fokus kepada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa menggangu tahapan pencalonan," pungkasnya.
Pada PKPU tersebut tepatnya Pasal 3A ayat 3 dan 4 tentang persyaratan, berbunyi dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Selain kepada partai politik, KPU juga meminta hal serupa kepada masyarakat supaya tidak mencalonkan orang yang memiliki status serupa. Itu tertuang dalam pasal 3 ayat 4 yang berbunyi bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (A-4)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved