Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh pihak mendukung larangan bagi mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah. Namun, ketentuan mengenai hal itu masih berbentuk rancangan peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. Materi RPKPU tersebut telah melewati proses harmonisasi dan tinggal menunggu pengesah-an.
"Soal larangan napi korupsi, ya tunggu keputusannya saja karena pertimbangan kita kan masukan dari berbagai pihak. Bahkan, dalam proses harmonisasi ada Menkum dan HAM, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, termasuk konsultasi dengan DPR," terang anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik seusai uji publik RPKPU terkait penyelenggaraan Pilkada 2020, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, secara substansi ketentuan itu diterima semua pihak, termasuk Komisi II DPR. KPU juga sudah mengkaji larangan itu berdasarkan aspek yuridis, sosiologis yang menyimpulkan pejabat eksekutif harus terbebas dari catatan tindak pidana korupsi.
KPU, kata dia, mengingin-kan masyarakat memiliki pemimpin yang berintegritas dan mendermakan pikiran dan kerja selama masa jabatannya untuk membangun daerahnya. Kemudian, tidak ada lagi hak konstitusional masyarakat yang seolah melenceng dari tujuan penggunaan akibat kepala daerah yang dipilih diganti orang lain di tengah jalan karena tersangkut ko-rupsi.
"Kita berharap mereka tidak cacat moral. Itu prinsip filosofisnya sehingga nanti ketika memberikan pilihan benar-benar orang yang bersih. Maksudnya, terbebaskan dari kejahatan seksual, narkoba, dan korupsi."
Aspek yuridisnya, lanjut Evi, jabatan eksekutif seperti halnya presiden harus terbebas dari tiga kejahatan tersebut. Makanya, hal sama pun perlu diterapkan dalam syarat calon kepala daerah karena berada dalam posisi yang sama sebagai eksekutif.
"Jadi, calon presiden dilarang bagi yang pernah terlibat dalam kasus korupsi. Kita juga berharap seperti itu di pilkada. Karena kita kan memilih pemimpin yang akan mengelola pelayanan publik. Kita harapkan mereka yang bukan mantan koruptor," tandasnya.
Ia menjelaskan peraturan yang akan diterapkan untuk pilkada di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota itu segera disahkan karena sudah masuk tahap pengambilan keputusan di internal KPU.
Perlu aturan
Sikap tegas partai politik dalam proses rekrutmen dan kaderisasi orang-orang yang dipersiapkan untuk menempati posisi strategis sangat diperlukan. Parpol harus berani memastikan bahwa hanya orang-orang bersih yang layak menjadi pemimpin di negeri ini.
"Parpol harus mau mendengar aspirasi publik," ujar analis politik UIN Jakarta Adi Prayitno di sela diskusi Ngeri-Ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada, di Jakarta, kemarin.
Ia berharap keputusan KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pilkada didukung semua pihak. Sayangnya, sejauh ini niat baik itu justru dianggap menabrak peraturan perundangan, seperti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang mempersilakan eks koruptor berlaga di pilkada.
Bahkan, imbuhnya, putusan MK tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung yang intinya membatalkan salah satu pasal di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai larangan napi maju sebagai caleg. (Gol/P-3)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved