Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menangkap terpidana kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatra Barat, atas nama Budi Santoso, 46, yang buron sejak September 2019.
"Terpidana ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/11) sekitar pukul 18.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria dalam keterangan pers di Padang, kemarin.
Ia mengatakan terpidana yang dulu menjabat sebagai bendahara Nagari Tanjung Alai, ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Budi Santoso diterbangkan ke Padang, Sabtu (23/11) sore, untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang.
Kasus yang menjerat terpidana itu ialah korupsi keuangan nagari tahun anggaran 2015 dan 2016. Dengan posisinya selaku bendahara nagari, ia telah merugikan negara sebesar Rp162,1 juta. Dasar eksekusi terpidana ialah putusan Mahkamah Agung Nomor 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Budi Santoso dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Kepala LP Padang Arimin mengatakan, pada tahap awal narapidana itu akan didaftar untuk memvalidasi data, kemudian mengikuti program masa pengenalan di lingkungan LP. "Tujuannya agar program pembinaan selanjutnya berjalan lancar dan narapidana mengetahui hak serta kewajiban," katanya menjelaskan.
Pada bagian lain, penangkapan Budi Santoso ialah eksekusi kedua yang dilakukan tim kejaksaan terhadap buron kasus korupsi di Sumbar dalam tiga hari terakhir. Dua hari sebelumnya, Kamis (21/11), tim eksekutor kejaksaan juga telah menangkap terpidana kasus korupsi di Padang atas nama HM Helwis yang buron sejak 2018.
Terpidana tersebut ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, tanpa perlawanan dan kini sudah mendekam di LP Padang.
Penangkapan buron korupsi merupakan hasil kerja Tim Tabur Kejaksaan. Sepanjang 2019, tim telah menangkap 154 buron. Tim yang dibentuk pada 2018, itu hingga kini telah menangkap 361 pelaku kejahatan. (YH/Ant/P-3)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved