Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mempermasalahkan beberapa kadernya bermigrasi ke Partai Gelora. Partai besutan Fahri Hamzah dan Anis Matta yang merupakan eks anggota PKS ini merekrut beberapa kader PKS.
"Eggak masalah. Jadi anggota partai adalah hak segala warga negara. Jadi silahkan saja," kata Presiden PKS Sohibul Iman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).
Nada lebih tegas diberikan Ketua DPP PKS Tifatul Sembiring. Menurutnya, sudah cukup Partai Gelora mencomot kader-kader PKS.
"Jangan ngacak-ngacak lagi di sini," tegas Tifatul.
Baca juga: PKS Patok Target Menang di Pilpres 2024
Tifatul mengatakan setiap kader memiliki hak untuk bergabung dengan partai manapun. Namun, jangan ada yang memiliki identitas ganda.
"Bagi saya pilihan bebas. Tapi kalau sudah memilih, silakan keluar dari PKS. Jangan istilahnya mendua itu. Terus merekrut kader-kader di dalam," kata dia.
Tidak cukup sampai di situ, Tifatul juga mengkritisi perpindahan politikus Demokrat Deddy Mizwar ke Partai Gelora. Menurutnya, kejadian seperti itu sangat melukai partai.
"Jangankan PKS, umpamanya ada seorang aktivis partai Demokrat pun, melihat Deddy Mizwar direkrut juga tersinggung kan," jelas dia.
Partai Gelora Indonesia didirikan eks politikus PKS Anis Matta dan Fahri Hamzah. Gelora dimulai dari Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang kemudian bertransformasi menjadi partai. (OL-2)
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
PENGAMAT politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sulit untuk disatukan.
Partai Gelora menolak PKS bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran karena narasi yang menyerang saat Pilpres 2024.
Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved