Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus berharap adanya penguatan dari fungsi lemebaganya. Penguatan diharapkan berasal dari nilai-nilai etik yang dipegang KY.
"Apabila ada perubahan undang-undang dasar, KY mendorong ada penguatan," kata Jaja di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sendiri mendukung penuh penguatan kewenangan KY sehingga Jaja ingin membawa penguatan KY pada program legislasi nasional (Prolegnas).
Penguatan KY harus dilakukan karena nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas "Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara," ujar Jaja.
Sebelumnya, Jaja bertemu oleh Wakil Presiden Kiai Maruf Amin (KMA) di Kantor Wakil Presiden Rabu (6/11). Silaturahmi tersebut membicarakan mengenai fungsi KY.
Dalam pertemuan dengan KMA, Jaja menjelaskan peran KY selama ini. Termasuk soal kewenangan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Jaja menyebut selama ini pihaknya hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar KEPPH. Namun rekomendasi itu, tidak semua ditindaklanjuti oleh MA.
Oleh karena itu, Jaja meminta kepada KMA perlu adanya revisi UU KY. Nantinya dalam revisi tersebut akan memberi kewenangan KY agar rekomendasi bersifat final dan harus dilaksanakan. (OL-8)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved